Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja (kanan) saat menjelaskan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (kiri) tentang dampak penggunaan 2 pasal rawan UU ITE yang dapat “membunuh” kebebasan pers.
DENPASAR, Balifactualnews.com – Lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri yang ditandatangani pada Rabu 23 Juni 2021 lalu, merupakan lembar sejarah penting bagi Pers Indonesia, Jumat 25/6/2021.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE.
Terkait masalah pasal karet dalam UU ITE, tanggapan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja atas lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri yang telah ditanda tangai pada Rabu 23 Juni 2021 lalu, Ketua SMSI menangkap setidaknya ada dua kemanfaatan dari SKB tersebut. Pertama tentu saja keberpihakan pada “Kebebasan Pers”, kedua adanya penguatan status lex specialis bagi UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang dalam prakteknya hanya menjadi ultimum remidium,’ ujar Emanuel di Denpasar, Kamis 24 Juni 2021 kemarin.














