JAKARTA, Balifactualnews.com—Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajaran korp Adhyaksa yang ada di daerah untuk menggencarkan program Jaga Desa. Instruksi itu disampaikan melalui surat khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa.
Dalam rilis tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Dr I Ketut Sumedana, pada redaksi balifactualners.com, Minggu (19/2/2023), menyebutkan, bahwa, Jaksa Agung, memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap dan segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat pada tahap pertama dengan memperhatikan batas waktu. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Selanjutnya khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa, Jaksa Agung menginstruksikan, agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.
Semerntara itu, dalam penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, Jaksa Agung ST Burhanuddin, meminta kepada jajarannya, agar dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung juga menegaskan, agar jajarannya dibawah tidak menjadikan aparatur desa sebagai objek pemeriksaan apalagi hingga berulang tahun.
“Jaksa wajib hadir hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan,” tegas ST Burhanuddin.
Program Jaga Desa, berupa Jaksa Masuk Desa, sebagai ikon Jaksa. Hal ini dilakukan dalam upaya mengurangi mafia tanah di tingkat desa. Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.
“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Aparatur desa wajib diberikan literasi dan materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” tegasnya.
Membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa, kata Jaksa Agung, tidak cukup dengan program Jaga Desa, tetapi satuan kerja (satker) di daerah diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum, termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih simpel, mudah dimengerti dan dilaksanakan. (tio/bfn)