Jaksa Agung: Koruptor Dimungkinkan Dihukum Mati

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

JAKARTA, Balifactualnews.com—Signal hukuman mati bagi para koruptor semakin kuat akan diterapkan  Kejaksaan Agung.  Hal itu mengacu dari  perkara tindak pidana korupsi  Jiwasraya dan Asabri  tengah ditangani saat ini.

Saat ini terhadap kemungkinan hukuman mati para koruptor itu masih dikaji Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menyusul  kasus tindak pidana korupsi  PT Jiwasyara dan PT Asabri memunculkan kerugian negara yang sangat besar.

Menurut Jaksa Agung,  kerugian  negara yang timbulkan dari dua kasus yang sekarang sedang ditangani itu, yakni Rp 16,8 triliun (Jiwasraya) dan Rp 22,78 triliun (Asabri), sangat berdampak luas  baik kepada masyarakat maupun para anggota TNI-Polri.

“Saat ini,  Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati. Ini dilakukan  guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Penerapan hukuman mati itu, lanjut Leonard, tentu harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.

“Bapak Jaksa Agung juga juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. Yakni, bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung, dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” pungkas Leonard. (ril/tio/bfn)