Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Terkait Pelaksanaan APBD 2018

________________________________________________________________________________

KLUNGKUNG – Rapat Paripurna DPRD KLungkung jawaban Bupati Klungkung terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi  dilaksanakan  bertempat di Gedung Saba Nawa Natya DPRD KLungkung Senin 8 Juli 2019. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD KLungkung Wayan Baru dihadiri langsung Bupati Klungkung Nyoman Suwirta serta Wakil Ketua DPRD Wayan Buda Parwata dan Nengah Arianta,beserta seluruh OPD Setda Klungkung.

Bupati Suwirta pada kesempatan itu menyatakan penghargaan terhadap Anggota Dewan yang telah mengkritisi pelaksanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan APBD Tahun Anggaran Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan 2018 .

Menurutnya Hal penting yang dapat disimak pada Pandangan Umum fraksi-fraksi, adalah apresiasi yang baik terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang semuanya bermuara pada upaya membangun kepercayaan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Melalui kesempatan ini saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua Fraksi-fraksi DPRD atas apresiasi yang diberikan atas pencapaian kembali opini WTP maupun prestasi serta penghargaan- penghargaan lain yang telah mampu kita raih selama tahun 2018.

 Bupati Suwirta  secara khusus menanggapi saran dan usul yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD, seperti saran, usul & pertanyaan fraksi Partai Gerindra ,Bupati menjelaskan sebagai berikut terkait dengan penurunan realisasi Retribusi Daerah di tahun 2018 dibandingkan dengan tahun 2017, termasuk  pertanyaan dari Fraksi Hanura, disebutkan bahwa penurunan realisasi retribusi dacrah dari Rp 22,9 milyar lebih di tahun 2017 menjadi Rp 22,7 milyar lebih di tahun 2018 diantaranya disebabkan oleh Penurunan realisasi retribusi pengujian kendaraan bermotor, Penurunan realisasi retribusi penyebrangan di air serta penurunan realisasi retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang realisasinya sangat tergantung pada permintaan masyarakat.

Terkait Belanja Tak Terduga yang tidak terealisasi di tahun 2018. Belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun sebelumnya, sehingga tidak selalu harus terealisasi setiap tahunnya.

Untuk tahun 2017 realisasi belanja tak terduga digunakan untuk penanggulangan bencana.  Terkait Belanja Transfer khususnya Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah lainnya yang terealisasi pada tahun 2017 adalah sharing pendanaan biaya kesehatan JKBM dari kabupaten yang ditransfer ke pemerintah Provinsi, sedangkan di tahun 2018 ЈКВM lebur menjadi JKN sesuai kesepahaman pemerintah kabupaten dan provinsi dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage.

Pada tahun 2018 pemerintah provinsi yang menyalurkan dana sharing JKN ke kabupaten melalui bantuan keuangan dari provinsi. Terkait dengan PAD Klungkung tahun 2018 yang meningkat, namun tidak mampu membiayai sendiri Belanja Pegawai.

Menanggapi  Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI.P ,Bupati menyebutkan bahwa belanja pegawai yang terdiri Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD, Belanja Operasional Bupati, Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi non PNS serta sebagian tambahan penghasilan PNS yang didanai dari PAD, sedangkan belanja pegawai untuk Gaji dan tunjangan PNS didanai dari DAU dan DAK non fisik untuk Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru. Dasar penyaluran DAU kepada kabupaten adalahjumlah pegawai.

Kenaikan realisasi belanja pegawai pada tahun 2018 juga dipengaruhi oleh Kebijakan pemerintah pusat berupa pemberian tambahan penghasilan PNS (TPP) untuk komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan komponen tunjangan ketiga belas, selain itu akibat Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan danAdministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah kita berlakukan sejak September 2017.

“Untuk mengantisipasi kenaikan belanja pegawai, telah dilakukan reformulasi pemberian tambahan penghasilan PNS berbasis kinerja sehingga realisasinya tergantung aktivitas. Terkait capaian kinerja beberapa program yang tercapai pas 100% atau pun yang dibawah 75 %.

Terkait Program pembangunan jalan dan jembatan senilaiRp307.991.180,32 dengan realisasi persis sama sebesar 100 %, merupakan pembayaran sisa pekerjaan pembangunan Jembatan Sulang di Kec. Dawan, yang fisiknya pada tahun 2017 belum terselesaikan dan dilanjutkan tahun 2018, sehingga dianggarkan dan direalisasikan di tahun 2018 sebesarpembayaran sisa pekerjaan tersebut. Program Pengembangan Kemitraan yang terealisasi hanya 8,68 % ,”terang Bupati Suwirta.

Terkait penataan pantai Belatung yang belum terlaksananya penataan pantai, karena terkendala pada terbatasnya waktu yg tersedia, juga disebabkan status kesiapan lahan di areal tersebut, mengingat lahan tersebut bukan aset pemda, walaupun pada saat sosialisasi masyarakat menyatakan setuju akan dilakukan penataan.

Capaian Program Pengadaan dan Pengembangan ASN dibawah 75 %, disebabkan karena tidak terlaksananya seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama pada tahun 2018, terkendala turunnya ijin Menteri Dalam Negeri, karena berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016, dinyatakan bahwa “gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Permasalahan  keberadaan Perusahaan Dacrah Nusa Kerta Kosala, disebutkan  bahwa Perusahaan Daerah Nusa Kerta Kosala (PDNKK) dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak mampu beroperasi secara optimal, berbagai upaya telah dilakukan dalam pembenahan manajemen dan pengelolaan usaha, hanya saja hasilnya tidak membawa perubahan yang signifikan dan secara teknis telah beku operasi sejak tahun 2018.

Seluruh pegawai telah dirumahkan atau mengundurkan diri dengan tidak menerima pesangon karena kemampuan financial perusahaan tidak memungkinkan tetapi bagi karyawan yang umurnya masih memenuhi persyaratan akun dibantu sebagai tenaga kontrak dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan.

Beberapa upaya yang telah dilakukan pasca beku operasi untuk kelanjutan PDNKK diantaranya dengan menunjuk Plt. PDNKK, yang saat ini dijabat oleh Kadis.Koperasi dan UMKM Kab. Klungkung serta melakukan penyesuaian Perda No.73/M/Ek/II.a/124/74 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala dengan PP No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;. Melakukan audit eksternal PDNKK olch Akuntan Publik.

Terkait piutang sebesar Rp7.418.076.032,00 merupakan piutang yang dimiliki oleh RSUD Kab. Klungkung, terdiri dari piutang kepada : Jasa Raharja, BPJS, Inhealth, Klinik Bunda Asih, RS Bhayangkara, RSU Bintang, IKS Sulinggih, Pasien Umum, BNN, Yasanda dan Penitipan Konservasi dan Transportasi Jenazah, Jampersal, Taspen, RSUD Sanjiwani Gianyar dan termasuk piutang pada BNPB yang merupakan piutang bencana alam Gunung Agung sebesar Rp.1.568.934.600,00 yang rencananya akan diputihkan.

Rencana penghapusan piutang tersebut tetap berpegang pada mekanisme penghapusan piutang sesuaiPeraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Adanya  temuan BPK mengenai masyarakat penerima hibah bansos yang belum menyampaikan Laporan PertanggungjawabanPenggunaan Dana, dapat saya jelaskan bahwa saat BPK melaksanakan audit dilakukan uji petik pemeriksaan pada minggu ketiga bulan April 2019, saat itu belum seluruh penerima hibah maupun penerima bantuan sosial menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Namun per tanggal 28 Juni 2019 sesuai kegiatan pemantauan tindak lanjut temuan oleh BPK, temuan tersebut telah ditindaklanjuti 100 %. Seluruh penerima hibah dan bantuan sosial TA 2018 telahmenyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Untuk permasalahan Pelabuhan Gunaksa, sebagaimana diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 224 Tahun 2016 tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antara Pelabuhan Gunaksa di Provinsi Bali dan Pelabuhan Lembar di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka Pelabuhan Gunaksa sudah ditingkatkan statusnya menjadi pelabuhan antar provinsi sehingga penyelenggaraanya bukan menjadi kewenangan kabupaten. Hal lain sebagai pertimbangan adalah bahwa memperhatikan keterbatasan APBD dan kompetensi sumber daya manusia (SDM), Kabupaten Klungkung belum sanggup mengingat melaksanakan  pengoperasian Pelabuhan Gunaksa dibutuhkan kemampuan SDM yang memadai dan dana pemeliharaan. (ana/ani)