Daerah  

Jual Narkoba kepada Pelanggang, Edik Dijuk Petugas BNN Badung

________________________________________________________________________________

BADUNG – Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung menangkap seorang I Wayan Edik Ardika, 34 pada Sabtu (22/6/2019) pukul 11.30 saat menghampiri pelanggannya di gudang pemotongan babi Banjar Bersih, Desa Darmasaba. Tersangka ditangkap saat akan memberikan paket narkoba kepada salah satu pecandu langganannya.

Dari informasi, Petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku pada Juni 2019 lalu. Selain menekuni jual beli sapi, tersangka juga menyambi jualan barang enak tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka memang sehari-hari berada di TKP untuk membawakan roti sebagai pakan ternak.

“Gerak-geriknya mengindikasikan sebagai pengedar narkoba dan sering menawarkan narkoba kepada para pembeli babi,” ungkap Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Ni Ketut Masmini pada Senin (24/6/2019).


Pada Sabtu (22/6/2019) pukul 11.30, Tim Pemberantasan BNNK Badung terlebih dahulu mengamankan pecandu langganan tersangka di gudang pemotongan babi Banjar Bersih. Beberapa menit kemudian tersangka datang dengan mengendarai L 300 masuk dan langsung menemui langganannya. Petugas langsung menghampiri tersangka yang saat itu hendak memutar mundur kendaraannya, sembari tangan kanannya meraba sesuatu di saku depan celananya.

“Kami lakukan penggeledahan badan dan pakaian. Pada saku depan sebelah kanan celananya tersangka mengeluarkan sebuah pipet kecil warna butih berisi sabu yang diakui milik tersangka,” ucapnya.

Kamar tidur tersangka di areal kandang babi pun juga digeledah. Petugas kembali menemukan dua paket sabu milik tersangka yang disimpan di almari pakaian. Selain itu juga barang bukti sebuah pipet putih yang runcing dibagian ujungnya runcing untuk memecah sabu. Setelah penggeledahan tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Badung untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Sabu yang kami amankan tiga paket seberat 0,9 gram, pipet kecil, handphone dan celana yang digunakan tersangka,” jelasnya.

Tersangka kini dijerat pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan terhadap pecandu langganan tersangka dilakukan assessmen dan selanjutnya rehabilitasi. (rus/ger)