KARANGASEM, Balifactualnews.com – Masyarakat berpenghasilan rendah di kabupaten Karangasem akan dibebaskan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal tersebut sesuai dengan rancangan Perbup yang posisinya saat ini telah diajukan ke PJ Gubernur Bali.
Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem I Wayan Ardika mengungkapkan, rancangan Perbup tersebut telah maju ke Gubernur Bali dan pihaknya hanya menunggu proses evaluasi atau harmonisasi saja.
Baca Juga : Bertemu Gus Par, Undiknas Siap Bantu Buat Kajian Komprehensif Penuntasan Air Bersih di Karangasem
“Sesuai dengan instruksi bapak Gubernur Bali, bahwa pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk segera menetapkan peraturan Kepala Daerah (Perkada) penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah(MBR),” beber Ardika pada Jumat(17/1/2025).
Ardika menambahkan, berkaitan dengan teknis penerapannya, masyarakat yang berpenghasilan rendah yang membeli rumah, tidak akan dikenakan biaya, sesuai peraturan yang berlaku. Namun terhadap masyarakat yang mampu katagori menengah keatas, jika membeli rumah akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga : Dibekap Selama 15 Menit Begini Kronologi Karyawan Bunuh Majikan di Tianyar
“Instruksi Gubernur Bali ini segera bisa dilaksanakan, tinggal menunggu dari pihak Provinsi untuk diharmonisasi, kemudian ditetapkan Bupati Karangasem untuk dilaksanakan,” imbuh Ardika.
Ditanya terkait imbas penghapusan BPHTB terhadap Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kabupaten Karangasem, Ardika mengatakan tidak terlalu mempengaruhi pendapat daerah. “Pajak yang masuk dari BPHTB ke PAD Karangasem tidak terlalu banyak, berkisar Rp. 1 Miliar. Kami kira tidak terlalu berpengaruh signifikan,” pungkasnya. (ger/bfn)