________________________________________________________________________________
DENPASAR – Sepanjang tahun 2018 ada beberapa kasus diwilayah hukum Kajaksaa Tinggi Bali yang disoroti Ombudsman Republik Indonesia (ORI) wilayah Bali.
Lembaga ini menemukan ada lima kasus yang ada diinstasi dua wilayah Kajari. Temuan itu dimulai dari kasus dugaan penahanan tersangka tanpa dasar hukum, penanganan kasus korupsi yang mandek hingga adanya penyalahgunaan kewenangan.
Seperti halnya kasus dugaan korupsi proyek Tukad Mati di Badung. Kasus ini sebelumnya ditangani pihak Kejari Denpasar. Setelah sempat tarik ulur, akhirnya penyidik mulai akan menetapkan tersangka.
Sayangnya kasus ini justru cepat diambil pihak Kejati Bali untuk dilimpahkan ke Kejari Badung. Hanya saja penyidik yang menempati gedung di dekat terminal Mengwi ini terkesan tutup mulut soal perkembangan kasus ini dan meminta agar dari Kejati Bali yang menjelaskan. Anehnya melalui Humas di Kejati Bali justru enggan untuk menerangkan terkait dugaan korupsi kasus proyek senderan Tukad Mati.
Ketua Ombusman RI Bali, Umar Al Khatab kepada Kepala Kejati Bali, Amir Yanto serta kepala Kejari se-Bali bwrtempat di Kantor Ombusman RI Provinsi Bali Jalan Melati, Denpasar, Jumat (3/5/2019) menyoroti beberapa kasus yang terjadi.
Sebagaimana dalam slide power point yang ditunjukan Umar, di Kejari Denpasar ditemukan dugaan berlarut terkait pengembalian dana E-tilang dan dugaan tidak kompetennya Kejari Denpasar terkait tidak jelasnya dasar hukum penahanan tersangka dalam berita acara penahanan.
Ternyata, kata Umar, setelah pihaknya turun ke lapangan beberapa kasus sengaja dihembuskan karena ada udang di balik batu.
Menyikapi hal ini, Kepala Kejati Bali Amir Yanto, mengatakan akan menindak tegas para jaksa yang dibawa komandonya jika ada yang melakukan melakukan penyalahgunaan kewenangan.