KARANGASEM, Balifactualnews.com—IKS alias Celepuk (29), seorang pria asal Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem ditangkap Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Karangasem, karena kedapatan mengantongi barang terlarang diduga shabu-shabu.
Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Wiwin Wirahadi, seijin Kapolres AKBP Ricko AA Taruna, dikonfirmasi Kamis (6/4/2023), membenarkan penangkapan itu. Celepuk ditangkap Tim Opsnal, di Jalan Bungaya Kangin, di Banjar Subagan Timbul, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Selasa (4/4/2023) pukul 23.00 Wita.
Celepuk ditangkap dengan barang bukti barang diduga shabu-shabu dengan berat kotor 5,16 gram brutto dan berat bersih 4,48 gram netto. Barang bukti ini sekaligus menjadi barang bukti terbanyak penangkapan pelaku shabu-shabu dalam empat bulan terakhir.
Sekadar diketahui, Celepuk ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat, bawa ada seseorang yang diperkirakan terlibat jaringan narkotika lintas wilayah yang berasal dari Singaraja masuk ke wilayah Karangasem.
Berbekal informasi masyarakat ini, Tim Opsnal melakukan penyelidikan berupa profiling dan pengawasan orang dan kendaraan dari jalur Denpasar menuju Karangasem.
Berdasarkan informasi terhadap ciri-ciri orang dan kendaraan yang didapatkan, Tim Opsnal melihat satu orang dengan gerak gerik yang mencurigakan melintas di jalur Denpasar-Karangasem dengan mengendarai mobil warna hitam dan langsung melakukan pembuntutan. Tiba di jalan Bungaya Kangin, mobil yang dikemudikan Celepuk langsung dihentikan.
Selanjutnya Tim Opsnal mengintrogasi Celepuk dan langsung melakukan penggeledahan badan, kendaraan serta barang-barang yang dibawa. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh beberapa orang saksi umum.
Saat penggeledahan kendaraan, Tim Opsnal berhasil mengamankan satu buah tisu warna putih yang dibungkus lakban bening, di dalamnya terdapat plastic klip bening berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu. Barang terlarang tersebut ditemukan petugas pada laci-laci mobil yang dibawa Celepuk.
“Saat kami introgasi, Celepuk mengakui barang itu adalah miliknya. Pengakuannya diperkuat dari traksaksi yang dilakukan melalui handphon seluler yang dibawa dengan seorang bandar,” terang AKP Ketut Wiwin Wirahadi.
Saat ini satuan narkoba Polres Karangasem masih masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika yang sering diajak bertransaksi oleh Celepuk.
“Kasusnya masih dikembangkan. Perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Wiwin Wirahadi. (tio/bfn)











