KARANGASEM,Balifactualnews.com—Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Surat Edaran bernomor 180/SatgasCovid19/2021, tertanggal 8 Februari 2021. itu dikeluarkan merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021, Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Tingkat Desa, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Selain itu, SE PPKM yang dikeluarkan Mas Sumatri, juga merujuk Peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan dan , Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa / Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali, serta Surat Edaran Bupati Karangasem Nomor 180/31/HK/Setda/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Karangasem.
Mas Sumatri dalam rilis yang disampaikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Karangasem, mengatakan, dikeluarkannya SE PPKM, mengingat masih tingginya penularan Covid-19 di Karangasem. Hal ini ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19 yang sangat signifikan. Atas kondisi tersebut, Mas Sumatri mengajak semua lapisan masyarakat Karangasem untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Sementara itu, pemberlakuan ketentuan tentang PPKM berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Karangasem, kata Mas Sumatri, akan dilakukan melalui dua pola. Pertama, PPKM dilaksanakan melalui basis zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan. Kedua, PPKM di masing-masing sektor dengan ketentuan membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) 50%, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, melaksanakan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online. Sedangkan bagi daerah-daerah yang mengalami blankspot (tidak tersedia jaringan internet) dapat melaksanakan pembelajaran dari rumah secara luring/PJJ dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
“Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, namun tetap penerapan protokol dengan ketat,” katanya
Dalam SE PPKM tersebut, juga ditegaskan kegiatan di restauran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita.
“Kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mall, diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita. Hal ini juga berlaku sama untuk pasar tradisional. Selain dilakukan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, operasional pasar tradisional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tandasnya. (ger/tio/bfn)