Kejaksaan Dalami Penyimpangan Dana BUMDes di Karangasem

kejaksaan-dalami-penyimpangan-dana-bumdes-di-karangasem
Kajari Karangasem dr Endang Tirtana SH.MH dan Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra SH.
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus bergerak melakukan pendalaman terhadapan dugaan penyimpangan dana BUMDes. Langkah itu dilakukan guna meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Desa yang ada di kabupaten ujung timur Bali itu.

Kajari Karangasem dr Endang Tirtana SH.MH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra SH, dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023), membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pendalam dilakukan sebagai upaya perbaikan keberadaan BUMDes agar bisa memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saat ini kami baru tahap pengumpulan data. Ini dilakukan untuk cegah dini terjadinya penyimpangan (tindak pidana korupsi) penggunaan uang BUMDes,” ungkap Semara Putra.

Pendalaman terhadap dugaan banyaknya terjadi penyimpangan dana BUMDes, kata Semara Putra karena bercermin dari kasus dugaan korupsi dana BUMDes yang kian marak di Karangasem.

Seperti diketahui, sejauh ini Kejari Karangasem sedikitnya sudah menangani dua perkara dugaan korupsi dana BUMDes. Satu kasus terjadi di BUMDes Kuncara Giri Sibetan, Kecamatan Bebandem, dengan terdakwa Bendahara BUMDes terdakwa Ni Nyoman Sukraseni (50). Pengadilan Tipikor Denpasar sudah menyidangkan perkara yang memunculkan kerugian negara sebesar Rp 527.760.272,71.

Sedangkan satu kasus lagi menimpa BUMDEs Kertha Buana, Kecamatan Sidemen dengan tersangka Ni Wayan Sri Budariasih. Perbuatan korupsi yang dilakukan membuat BUMDes Kertha Buana menderita kerugian negara sebesar Rp 458 juta lebih.

“Perkara dugaan korupsi BUMDes Kertha Buana sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Sesuai jadwal, persidangan mulai dilaksanakan, Senin 5 Juni 2023 mendatang,” pungkas Semara Putra. (tio/bfn)