DENPASAR, Balifactualnews.com Pihak Kejaksaan Negeri Denpasar kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana tertuang dalam Pasal 270 KUHP. Pemusnahan ini dilakukan di areal parkiran belakang kantor Kejari Denpasar yang beralamat di Jalan PB Soedirman, Denpasar, Kamis (28/11/19).
“Pemusnahan barang bukti ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 270 KUHP. Ada 370 perkara tindak pidana yang dimusnahkan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Luhur Ihstifar.
Menurutnya, dari sejumlah perkara yang selama ini ditangani pihak Kejari Denpasar dan sudah mendapat kekuatan hukum tetap masih didominsi oleh perkara kasus Narkotika.
“Hingga saat ini tindak pidana narkotika masih menjadi posisi teratas jumlah kasus yang disidangkan. Ini menunjukkan bahwa angka pelaku kejahatan dari peredaran narkotika masih tinggi di Wilayah Hukum di Bali. Saya rasa hal yang sama juga pada provinsi lainnya,” bebernya.














