Kejari Karangasem Musnahkan Puluhan BB Perkara Pidum

kejari-karangasem-musnahkan-puluhan-bb-perkara-pidum
Kajari Karangasem Dr Endang Tirtana (kiri) dan Kasi Intel I Komang Ugra Jagiwirata saat memunsahkan puluhan barang bukti perkara pidana umum yang sudah berkekuatan tetap di halaman Kantor Kejari Karangasem, Selasa (26/9/2023)
banner 120x600

KARANGASEM,Balifactualnews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melakukan pemusnahan puluhan barang bukti (BB)yang sudah berkekuatan hukum tetap,  Selasa (26/9/2023).

Pantauan di lapangan, menyebutkan, sebanyak 63 jenis BB yang dimusnahkan bersumber dari  14 perkara selama periode Juni hingga September 2023, terdiri dari, perkara narkotika sejumlah 5 perkara, perkara pencurian sejumlah 2 perkara, 2 perkara penganiayaan, 1 perkara KDRT, 1 perkara pencabulan, 1 perkara persetubuhan, 1 perkara penipuan, dan 1 perkara penambangan tanpa izin.

“BB yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, sisanya perkara pencurian, penganiayaan, KDRT, pencabulan, persetubuhan, penipuan hingga penambangan ilegal,” kata Kajari Karangasem Dr Endang Tirtana SH.MH, usai melakukan pemusnahan BB tersebut, pagi kemarin. 

Didampingi Kasi Intel I Komang Ugra Jagiwirata dan Kasi Barang Bukti Made Wira Atmaja, Kajari Endang Tirtana, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis shabu dengan total berat 7,50 gram brutto dan total berat 6,01 gram netto, narkotika jenis ganja dengan total berat 10,41 gram brutto dan total berat 7,49 gram netto. Kemudian alat elektronik berupa handphone, pakaian, senjata tajam, dan yang lainnya. 

Pemusnahan ini berpedoman Jaksa Agung RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Kelola Barang Bukti dan KEPJA RI No.518 tentang administrasi perkara tindak pidana umum yang telah inkracht,” katanya.

Kajari Endang Tirtana menegaskan, pemusnahan  BB tindak kejahatan tersebut merupakan  kedua kalinya sekaligus  yang terakhir  selama periode tahun 2023. (tio/bfn)