Kejari Karangasem Road Show Penyuluhan Hukum ke Desa

Nelayan Amed konsultasi hukum terkait pemanfaatan pantai untuk menambatkan perahunya yang selama ini bersinggungan dengan investor. Kamis 29 April 2021.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Dampak atas program yang dicanangkan Kejari Karangasem untuk melakukan Road Show ke pelosok pedesaan guna memperkuat pemahaman atau penyuluhan hukum bagi masyarakat, selain masyarakat mendapat pencerahan terkait hukum, masyarakat lapisan bawah ini juga sudah mulai berani untuk mengutarakan persoalan persoalan hukum yang dihadapi.

Meski sedang disibukkan dengan penyelesaian hukum terkait proyek bedah rumah di Tianyar Barat yang bernilai fantastis serta kasus hukum lainnya, program Kejari Karangasem yang sudah dilaksanakan setahun itu, disambut antusias masyarakat yang haus akan pengetahuan terkait hukum itu sendiri. Bahkan Instansi penegak hukum yang saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat di bumi Tanah Aron atas kinerjanya yang luar biasa tersebut.

Menurut Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Semara Putra, sosialisasi dan konsultasi hukum diberikan kepada masyarakat, untuk menguatkan pemahaman hukum serta guna  meningkatkan perekonomian  masyarakat di masa sulit pandemi.

“Langkah ini kami lakukan untuk meminimalisasi  terjadinya pelanggaran hukum pada  lapisan paling bawah masyarakat,” ujarnya pada media ini pada Kamis 29 April 2021.

Penyukuhan Hukum terus dimantapkan, kali ini giliran Dusun Desa Amed, Desa Purwa Kerti, Kecamatan Abang, Karangasem. Dalam giat Kejari Karangasem yang menugaskan  dua orang Jaksa, yakni Kasi Intel I Dewa  Gede Semara Putra dan Oka Surya Armaja tersebut,juga dilakukan pembagian masker baik kepada masyarakat juga kepada pengendara yang tidak memakai masker.

Ditambahkan Dewa Semara Putra, saat ini masyarakat lebih berani dan terbuka dalam berkonsultasi juga dalam mengadukan maslaah masalah yang dihadapi. Seperti contoh yang diadukan oleh masyarakat di Amed, ,  terutama para nelayan yang  menambatkan perahu di pantai dan selalu  bersinggungan dengan investor di wilayah tersebut.

“Sangat kita harapkan, masyarakat untuk melakukan konsultasi atas permasalahan yang dihadapi. Kita akan berusaha memberikan penjelasan pemahaman hukum,  juga kita berikan solusinya termasuk tindaklanjutnya,” jelas Dewa Semara Putra.

Sementara itu, tokoh masyarakat   Desa Purwakerti, Ketut Yasa  dan Putu Sunarta,  mereka mengaku sangat mengapresiasi  penyuluhan hukum yang dilakukan Kejari Karangasem  ke desa-desa. Pihaknya berharap kegiatan ini terus dilanjutkan. Karena selama ini kita takut berhadapan hukum. Setelah diberikan pemahaman, ternyata  hukum itu tidak seseram yang  dibicarakan banyak orang,” pungkasnya. (ger/bfn)