Kejari Klungkung Selamatkan Rp228 Juta dari Kasus Korupsi Dana Komite SMKN 1 Klungkung

kejari-klungkung-selamatkan-rp228-juta-dari-kasus-korupsi-dana-komite-smkn-1-klungkung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung yang dipimpin oleh Kepala Kejari, Dr. Lapatawe B. Hamka, SH., MH., menggelar press release pada Senin (16/6/2025), terkait perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Khusus, yakni dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung tahun anggaran 2020–2022.

KLUNGKUNG, Balifactualnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung yang dipimpin oleh Kepala Kejari, Dr. Lapatawe B. Hamka, SH., MH., menggelar press release pada Senin (16/6/2025), terkait perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Khusus, yakni dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung tahun anggaran 2020–2022.

Dalam keterangannya, Kajari menyampaikan bahwa pada hari yang sama telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Tindak Pidana Khusus kepada Penuntut Umum. Sebelumnya, pada 10 Juni 2025, Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil (P-21). Selanjutnya, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

“Dalam proses penyidikan atas nama tersangka I.W.S., kami telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp228.545.645. Dana ini akan dijadikan barang bukti dalam persidangan dan nantinya disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara,” ungkap Kajari Lapatawe B. Hamka.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dirinya telah menunjuk Putu Iskadi Kekeran, SH., MH., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, bersama tim, sebagai Penuntut Umum yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Demikian press release Kejari Klungkung dalam progres penanganan perkara Tindak Pidana Khusus. Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, agar upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Klungkung dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (roni/bfn)