Utama  

Kembalikan Dana Hibah, Warga Penerima Bansos Khawatirkan Kasus Wayan Baru

banner 120x600
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung Wayan Sumarta, S,Sos.

 

KLUNGKUNG – Kasus saling lapor terkait tudingan penyalahgunaan bantuan dana hibah yang menyeret nama Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru yang juga petinggi Partai Gerindra Klungkung, semakin berbuntut panjang. Buntut saling lapor tersebut, warga penerima pun menjadi resah. Mereka beramai-ramai mengembalikan bantuan hibah yang di gulirkan Pemkab Klungkung itu karena takut dikait-kaitkan atas laporan dugaan korupsi yang dilakukan Baru.

Seperti pemandangan yang aneh terjadi Senin (11/3) lalu dimana para penerima hibah Bansos asal Nusa Penida mendatangi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung. Mereka tak sekadar datang, tapi berniat untuk mengembalikan dana hibah secara tunai.

Tercatat sejak bulan Februari lalu, ada delapan penerima hibah bansos mengembalikan dana itu. Bahkan total dana hibah yang dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp 1 miliar lebih.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, I Wayan Sumarta, Selasa(12/3/2019), membenarkan hal itu.

“Ya pengembalian hibah bansos itu sudah terjadi sejak bulan Februari lalu. Sampai saat ini ada delapan warga yang melakukan pengembalian dana bansos,”unkap Sumatra.

Dia menjelaskan dana bansos yang dikembalikan jumlahnya bervariasi, mulai dari kisaran dana Hibah Bansos antara Rp 22 juta hingga Rp 750 juta.

Diantara dana hibah yang dikembalikan itu, yakni Banjar Pegatepan, Desa Pakraman Gelgel, Klungkung, dan dana hibah untuk Desa Pakraman Gepuh, Desa Tanglad, Nusa Penida serta Dusun Pulagan, Desa Kutampi, Nusa Penida.

“Sampai hari ini, total dana hibah yang dikembalikan mencapai Rp 1 Miliar lebih,” ungkap Sumarta.

Sumarta mengatakan, sistem pemberian dana hibah tidak sama dengan proyek yang melalui proses tender. Menurutnya, dana hibah hanya ditujukan untuk memotivasi dan menstimulasi saja. Jika warga tidak dapat mengerjakan tepat waktu, sebaiknya dikembalikan saja. Artinya, meskipun tahun anggaran untuk tahun 2019 sudah berjalan, dana hibah yang dianggarkan di perubahan tahun anggaran 2018 masih dapat dikembalikan.

“Karena berupa hibah, mekanismenya lain dengan dana proyek/ kegiatan yang berbentuk tender. Karena hibah ini hanya untuk berikan motivasi hanya stimulus sifatnya,” beber Sumarta.

Adanya fenomena pengembalian dana hibah ini,dibenarkan Bendahara Bantuan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, Gusti Ayu Purnami. Menurutnya dari delapan penerima yang mengembalikan, empat diantaranya berasal dari Nusa Penida.

Menurut Purnami, hibah itu dikembalikan karena warga merasa tidak sanggup untuk merealisasikan kegiatan sesuai proposal dengan tepat waktu. Apalagi, saat ini waktu untuk pengerjaan sudah habis.

“Mereka rata-rata bilang tidak mampu melakukan pengerjaan, apalagi waktu sudah lewat dan tidak cukup,” jelasnya.

Dikatakan, semestinya pengembalian dana hibah ini langsung di transfer ke kas daerah. Namun Purnami justru menemukan ada warga dari Nusa Penida yang melakukan pengembalian dana secara tunai. Bahkan uang dibawa dengan kantong plastik hitam. Hal itu pun sempat membuatnya ketakutan, mengingat uang yang dibawa mencapai ratusan juta.

“Saya sempat ketakutan disodorkan uang sebanyak itu. Saat itu pengembalian dana hibah untuk Pura Paibon di Dusun Cemulik sebesar Rp 420 juta,” pungkas Purnami.

Desas-desus berkembang, gonjang ganjing pengembalian dana hibah Bansos, kemungkinan arus pengembalian dana hibah Bansos ini ada kaitannya dengan adanya laporan tudingan penyelewengan dana hibah Bansos yang dialamatkan kepada Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru beberapa hari lalu di Polda Bali. (ana/tio)