KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pemerintah kabupaten Karangasem terus berupaya menekan penyebaran penyakit Rabies di wilayahnya. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati karangasem tentang pengendalian rabies di Karangasem.
Berkaitan hal itu, pemerintah Karangasem melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem, terus mendorong Pemerintahan Desa agar segera menyusun susun dan menetapkan regulasi terkait rabies. Kepada awak media, Selasa (22/8/2023), Kabid DPMD Karangasem, I Gede Kaneka Setiawan mengatakan, dari 75 desa di Karangasem, sebanyak 52 Desa telah membentuk peraturan desa terkait pencegahan serta penanggulangan rabies diwilayahnya.
“Daerah yang sudah menetapkan peraturan desa tersebar di semua Kecamatan di Karangasem. Diantaranya Kecamatan Karangasem, Abang dan Kubu. Dasar surat edaran kita yakni SE Bupati Karangasem tentang pengendalian rabies di Karangasem,” terang Kaneka.
Dikatakan Kaneka sampai tanggal 22 Agustus 2023 sebanyak 52 desa sudah tetapkan peraturan desa. Sedangkan 23 desa belum menyampaikan informasi terkait penetapan peraturan desa dan bentuk tim siaga. Seperti Desa Rendang, Besakih, Sidemen, Telaga Tawang, Kerta Buana, Ngis, Gegelang, Antiga Klod, Wisma Kerta, dan Selumbung.
Sementara itu ada 3 desa di Kecamatan Abang yang belum melaporkan. Di Kecamatan Bebandem ada 3 desa, Kecamatan Selat ada 4 desa, dan Kecamatan Kubu 3 desa. “Namun Desa desa tersebut meski belum selesai membuat peraturan terkait rabies, mereka sudah mensosialisasikan ke masyarakat melalui spanduk,”imbuhnya.
Kaneka merinci, Peraturan Desa yang dibentuk harus mengatur beberapa point. Diantaranya terkait pencegahan rabies, pengaturan dan pengawasan, pemeliharaan serta peredaran hewan penular rabies, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies, surveilans berbasis warga. Kemudian peran serta masyarakat terkait ini.
“Daerah bersangkutan selain menetapkan peraturan desa dimaksud juga harus membentuk tim siaga dengan tujuan untuk merumuskan kebijakan pencegahan dan penanggulangan rabies di desa, melakukan koordinasi & komunikasi serta memberikan edukasi pada masyarakat terkait bahaya rabies. Melakukan pendataan ke hewan penular,” lanjutnya, seraya menambahkan, anggaran penanganan rabies bisa pakai APBDes sesuai kemampuan keuangan desa. (ipung/ger/bfn)