DENPASAR, Balifactualnews.com Aksi nekad yang dilakukan seorang Warga Negara (WN) China, Dacheng Yan (44), dengan mengendarai sepeda motor seorang diri dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur darat di PN Denpasar, Selasa (19/11/19) diganjar hukuman 8 bulan penjara.
Majelis Hakim meniliai perbuatan terdakwa telah melanggar keimigrasian, dimana telah memasuki wilayah kenagaraan tanpa ijin. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ketok palu hakim di persidangan ruang Cakra.
Majelis hakim yang diketuai Subandi, SH. MH, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta dan bilamana tidak sanggup membayar maka sebagai gantinya hukuman 3 bulan kurungan. Sebelumnya I Made Lovi Pusnawan, SH selaku Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut hukuman selama 1 tahun atau 12 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan menyebut Dacheng Yan masuk ke Wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen yang sah dan tidak melakukan pemeriksaan imigrasi. Terungkap terdakwa masuk Indonesia tujuan ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Sabah, Malaysia melalui jalur darat dengan mengendarai sepeda motor sekitar bulan Agustus 2019. Ini dilakukan terdakwa untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas imigrasi.














