Daerah  

Kesal di Nomor Duakan, Usai ML, Wanita Ini Kuras Dompet Pria Selingkuhan

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Berantem di tempat dugem, berakhir mesra di apartemen. Siasat jitu itu dimainkan Rara, wanita asal Jember yang tinggal di perumahan Ayodya, Jalan Gunung Soputan Denpasar, ini berhasil menguras isi dompet pria selingkuhannya. Akibat ulahNya itu, Jumat (17/5/19) pagi tadi didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Ayu Putu Hendrawati SH, dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim, menyatakan, perbuatan terdakwa itu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, tentang pencurian.

“Pencurian ini dilakukan terdakwa 4 Maret 2019 di kamar kos korban,” ucap Jaksa dihadapan hakim majelis yang diketuaI I Gusti Ngurah Atmaja S.H.

Adalah Hermanto yang menjadi korban pencurian dari Rara yang notabene menjadi kekasih gelapnya itu. Terdakwa berbuat seperti itu karena kesal. Pasalnya selama ini, dia mengaku hanya dipergunakan sebagai selingkuhan saja dan tidak pernah mendapat perhatian lebih.

Buntut dari kekesalannya itu, saat dugem di club malam (Peddys Club), Legian Kuta. Merasa tidak nyaman, korban Hermanto lantas mengajak kekasih gelapnya itu pulang ke tempat kosnya di apartemen Yamerta, Jalan Gunung Soputan.

Tiba di kos dalam kondisi setengah mabuk, pasangan kekasih gelap ini tidak lagi bertengkar. Malah sebaliknya, Rara mulai mainkan jurus maut hingga Hermanto klepek-klepek. Keduanya telanjang bulat dan langsung melakukan hubungan badan, hingga Hermanto kelelahan dan tertidur pulas.

“Terdakwa tidak saja mengambil jam tangan dan HP korban, terdakwa juga mengambil dua buah cincin emas milik korban yang dijualnya seharga Rp 13 juta,” ungkap Jaksa dalam surat dakwaannya.

Saat korban tertidur, terdakwa yang sejak awal merencanakan sesuatu langsung kabur membawa barang-barang milik korban menuju kos temannya bernama Dinda di jalan Neptunus.

“Terdakwa minta bantuan ke Dinda untuk menjual dua buah cincin emas milik cowoknya dengan alasan butuh duit. Cincin itu laku terjual dengan harga Rp 1,3 juta. Sebagai upah Dinda diberikan Rp 500, sisanya digunakan untuk keperluan terdakwa di kos,” ucap jaksa. (ibu/tio)