KARANGASEM, Balifactualnews,com—Polemik terhadap pembangunan hotel bintang lima di wilayah Njung Awit (masih dalam kawasan suci Pura Gumang), Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, berbuntut panjang.
Kisruh yang seharusnya bisa dipecahkan di internal desa, kini sudah bergulir ke DPRD Karangasem. Masyarakat yang kontra, berharap Dewan setempat bisa mencarikan solusi untuk menghentikan mega proyek yang mencaplok lahan kawasan suci seluas 2 hektar tersebut.
Permintaan warga Bugbug itu disampaikan saat datang ke gedung DPRD Karangasem beberapa waktu lalu. Dalam menyampaikan aspirasinya, warga yang kontra atas pembangunan mega proyek di kawasan suci Pura Gumang, dipimpin langsung mantan Kelian Desa Adat Bugbug, Wayan Mas Suyasa.
Ketua Komisi I DPRD Karangasem I Nengah Suparta, dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023) membenarkan aspirasi masyarakat itu. “Saat itu, kedatangan warga kami terima bersama Bapak Ketua DPRD. Perwakilan warga yang kami terima dengan tegas menolak pembangunan resort milik warga Ceko itu,” ucap Suparta.
Sebagai Ketua Komisi I, Suparta mengaku segera akan membahas di internal komisi yang dipimpinnya untuk menyikapi polemik pembangunan hotel bintang lima di kawasan suci Pura Gumang. Pembahasan ini dilakukan tak terlepas dari arahan Ketua DPRD I Wayan Suastika saat menerima perwakilan warga Bugbug beberapa waktu lalu.
Suparta mengatakan, rapat intern tersebut akan dilaksanakan, Selasa 4 Juli mendatang. Itu dilakukan merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Perda yang yang disodorkan warga Bugbug ke DPRD.
“Permen dan Perda yang disodorkan masyarakat Bugbug, kami bahas dulu bersama anggota di internal komisi. Hasil pembahasan nanti akan kami tindaklanjuti dengan rekomendasi,” ucap Suparta.
Bukan sekadar akan membahas dalam rapat gabungan komisi, jauh sebelumnya, Suparta juga sudah sempat menyampaikan polemik ini kepada Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa. Sayangnya hasil koordinasi yang dilakukan belum mendapatkan jawaban yang tegas untuk menyikapi persoalan yang ada.
Suparta mengatakan, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disodorkan warga Bugbug, menyebutkan, bahwa hutan Bukit Gumang seluas 54,615 hektar merupakan hutan lindung. Sementara sesuai Perda dan Bhisama yang ada, wilayah Bukit Gumang merupakan kawasan suci dengan radius 2 kilometer.
“Permen Lingkungan Hidup dan Perda kawasan suci ini yang akan kami bahas di Komisi I,” terang Suparta.
Suparta menilai, sebagian izin yang sudah keluar terkait pembangunan resort Gumang sangat bertentangan dengan Permen Lingkungan Hidup dan Perda. Dia juga sangat menyayangkan hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem yang mengarah pada izin UKL-UPL, padahal resort Gumang harus ada amdalnya, karena berbasis resiko tinggi.
“Resort Gumang membangun lebih dari 60 kamar. Kajian Dinas Lingkungan Hidup Karangasem, nyaplir dengan kondisi yang ada di lapangan,” pungkas Suparta. (tio/bfn)













