Komplit Miliki Narkoba, Rizal Hanya Dihukum 17 Tahun

________________________________________________________________________________

DENPASAR — Menguasai dan memiliki narkoba yang sangat komplit, bukan malah membuat Rizal akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Malah sebaliknya mejelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, memvonis pemuda 27 tahun asal Malang, Jawa Timur dengan hukuman 17 tahun penjara.

Pengunjung sidang banyak yang mempertanyakan pertimbangan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu. Barang bukti yang dimiliki juga cukup banyak, Selain menguasai 200 butir Ekstasi, Ganja seberat 72,80 gram netto dan 176 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 471,53 gram netto.

“Hebat kamu ya… Dulu pernah dihukum ya, dulu karena 3 linting (ganja). Sekarang 200 butir ekstasi dan 400 lebih gram sabu, naik kelas dong kamu,” sindir hakim Novita Riama di ruang sidang sebelum membacakan amar putusannya.


Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Atas kesalahannya itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 milyar, subsider delapan bulan kurungan.

Terdakwa yang didampingi PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum menyatakan menerima putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan jaksa I Wayan Sutarta, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 19 tahun denda Rp 2 milyar subsider 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan sebelumnya, tertulis bahwa terdakwa Rizal saat ditangkap bersamaan dengan rekannya Samsul Arifin yang masih narapidana di Lapas Kerobokan Denpasar dan sudah divonis sama 17 tahun, ditangkap polisi setelah melakukan transaksi narkoba di depan Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, Jalan Tangkuban Perahu, dekat Lapas Kerobokan Klas ll Denpasar, Jumat (14/9/2018) lalu.

Saat itu polisi mengintai napi Samsul yang ditenggarai akan melakukan transaksi narkoba. Tidak berselang lama, terdakwa Rizal tiba dengan mobil warna hitam merk Xenia dan langsung membuka kaca.


Nampak gelagat Samsul mencurigakan dengan berpura-pura menyapu kemudian merapat ke mobil tersebut dan melempar barang yang dibungkus plastik hitam kedalam mobil.

Setelah menerima barang tersebut, Rizal melaju dan berhenti di Jalan Pidada VI Ubung Kaja, Denpasar untuk kembali mengambil paket. Saat itu ia tidak menyadari petugas membututi dan langsung diaergap. Sedangkan Samsul sudah lebih awal diamankan di depan rumah jabatan Kalapas Kerobokan.

Saat polisi melakukan penggeledahan di mobil pelaku didapatkan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 200 butir dan 72,80 gram. Tak sampai di situ, polisi pun menggiring terdakwa Rizal ke kosnya yang bertempat di Perumahan Jalan Kubu Asri, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kembali narkoba jenis sabu seberat 471,53 gram netto. (ibu/tio)