Daerah  

Komplotan Pembobol Toko di Denpasar Dibekuk

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Jajaran Satreskrim Polresta Denpasar membekuk enam tersangka komplotan pembobol toko elektronik di Wilayah Denpasar dan Badung, karena telah delapan kali melakukan aksi kejahatan dilokasi berbeda-beda. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan didampingi Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono di Mabes Polresta Denpasar, Rabu, membekuk enam tersangka yakni Heri Yanto (39), I Gede Loka Wijaya (45), Slamet Riyanto (33), Anas Farid (33), M. Patluhum Jali (21) dan Sutrisno (30) dilokasi berbeda. “Keenam pelaku ada yang ditangkap di Jakarta dan di Bali. Para tersangka beraksi dengan menggunakan linggis dan alat pemotong besi pintu rolling door. Dimana mereka beraksi pada malam hari,” ujar Ruddi.

Salah satu enam dari tersangka ini ada yang menjadi resedivis kasus pencurian, dimana dia adalah Heri Yanto. Penangkapan enam tersangka karena ada laporan dari korban I Gede Suardana, pada Jumat, 29 Maret 2019, Pukul 02.00 WITA, setelah toko Speed Up Computer miliknya di Jalan Keboi Iwa utara Padangsambian Kaja Denpasar, telah kehilangan 10 unit laptop, 3 unit HP, 4 unit printer dan aksesoris laptop dan HP berbagai merek raib digondol pelaku, sehingga korban mengalami kerugian Rp 40 juta. “Modus operasi para pelaku ini dengan cara memotong gembok rolling door dan mencongkelnya. Saat ini kami masih memburu penadah barang-barang elektronik hasil curian para komplotan ini,” kata Kapolresta.


Sebelum ditangkap petugas, komplotan ini bertemu pada Kamis, 28 Maret 2019, Pukul 16.00 WITA, berkumpul di Jalan Cargo Denpasar untuk merencanakan pencurian. Dimana ketiga pelaku dengan mengendarai mobil Agya putih melakukan survey atau mencari sasaran di daerah Kebo Iwa Utara Padangsambian Kaja Denpasar. Setelah mendapatkan sasaran TKP di Toko Speed Up Computer, pada 29 Maret 2019 sekira Pukul 01.30 Wita, pelaku Heri Yanto menyiapkan gunting besar dan sebuah linggis dimasukkan dalam mobil selanjutnya berangkat menuju TKP, sedangkan pelaku I Gede Loka sudah menunggu di TKP dan melancarkan aksinya. Pada 30 Maret 2019 pelaku mengepak barang-barang hasil kejahatan, selanjutnya dikirim kepada pemesan yaitu Abing yang sudah melakukan pembayaran sebesar Rp10 juta, selanjutnya barang-barang tersebut dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang bus Kramat Jati Denpasar yang ditujukan kepada Abing dengan menggunakan alamat Afrizal Pondok Pinang Jakarta.

Kemudian kronologi penangkapan pelaku, dimana tim Resmob melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi tentang pelaku, selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku. “Pada 24 April 2019, Pukul 19.00 WITA melakukan penangkapan terhadap pelaku I Gede Loka Wijaya didaerah Kebo Iwa Padangsambian Kaja Denpasar Barat,” ucap Ruddi. Dari keterangan pelaku Loka yang bersangkutan melakukan pencurian di TKP Keboiwa Utara bersama-sama dengan Heri dan Mail yang memiliki tempat tinggal di Banyumas Jateng. Hasil keterangan pelaku I Gede Loka ini, Tim melakukan penyelidikan di daerah Banyumas Jateng. Kemudian pada tanggal 2 Mei 2019, melakukan penangkapan terhadap pelaku Heri Yanto di daerah Banyuwas Jateng, dan selanjutnya Team melakukan penyelidikan terhadap Yanto Alias Mail dan barang-barang milik korban yang ada di Jakarta, Team belum berhasil melakukan penangkapan dan mendapatkan barang-barang milik korban yang diambil pelaku. Perbuatan keenam pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(rus/tio)