KARANGASEM, Balifactualnews.com— Penyalahgunaan dana BUMDes yang berbuntut kasus korupsi kian marak di Karangasem. Bahkan Pasca ditetapkannya Bendahara BUMDes Kertha Buana, Kecamatan Sidemen sebagai tersangka dalam kasus korupsi, masyarakat semakin masif membuat aduan dugaan kasus yang sama ke Kejari Karangasem.
Mencegah meluasnya kasus korupsi dana BUMDes tersebut, Kajari Karangasem Dr Endang Tirtana SH.MH, bersama Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra dan Jaksa lainnya, turun gunung memberikan penyuluhan hukum terkait pengelolaan BUMDes yang ada di wilayahnya.
Langkah awal daerah yang disasar adalah Kecamatan Rendang. Para Perbekel dan Pengurus BUMDes se-Kecamatan Rendang dikumpulkan di Kantor Camat Rendang, Kamis (16/2), untuk digembleng dan diberikan pemahaman hukum berkaitan pengelolaan dana BUMDes dan keuangan yang ada dikelola pemerintah desa.
“Ya, tadi kami turun ke Kecamatan Rendang untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para Perbekel dan pengurus BUMDes. Kegiatan semacam ini sudah sering kami lakukan dalam format Jaksa Masuk Desa,” kata Kajari Karangasem Endang Tirtana didampingi Kasi Intel Dewa Gede Semara Putra, dikonfirmasi usai kegiatan.
Dikatakan, di Kecamatan Rendang ada juga BUMDes Bersama yang dikelola di Kecamatan Rendang, dananya berasal dari bantuan PNPM. “Marwah dibentuknya BUMDes di setiap desa adalah mensejahterakan masyarakat desa dan menambah pendapatan desa guna mendukung pembangunan yang ada di desa,” ucap Endang Tirtana.
Endang Tirtana menambahkan, dana BUMDes berasal dari Dana Desa dan Bantuan dari Provinsi Bali melalui program Gerbangsadu. Kedua sumber dana ini masuk dalam keuangan Negara atau daerah sehingga dalam pengelolaannya harus sesuai aturan, tidak bisa asal kelola sendiri oleh pengurusnya, ada mekanisme yang harus dipenuhi.
“Kami melakukan penerangan (penyuluhan) hukum kepada para Perbekel dan Pengurus BUMDes se Kecamatan Rendang sebagai upaya melakukan tindakan pencegahan supaya tidak lagi ada terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bumdes maupun dana Desa.
Sementara itu, Ketua Bumdes Bersama Kecamatan Rendang, I Nyoman Sugiarta SH, sangat mengapresiasi penerangan hukum yang dilaksanakan Kejari Karangasem tersebut, Dia berharap selain di Kecamatan Rendang, kegiatan surupa juga bisa dilaksanakan di tujuh kecamatan lainnya.
“Ini kegiatan yang sangat bagus, kami berharap Para Perbekel dan Pengurus BUMDes tujuh kecamatan lainnya perlu disentuh penerangan hukum. Ini sangat penting agar BUMDes di Karangasem bisa lebih maju. Dan dalam pengelolaan keuangannya sesuai aturan yang berlaku sehingga terhindar dari terjadinya perbuatan yang menyimpang,” pungkas Sugiarta. (tio/bfn)













