Utama  

Koster Rancang Pergub Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Usai membuat Ranperda Desa Adat, Gubernur Bali I Wayan Koster kembali membuat rancangan Pergub melindungi hasil Karya Budaya Bali. Itu diungkapkan Koster saat berjumpa awak media di Ruang Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (16/4/2019) pagi tadi.

Dikatakannya, pergub tersebut dibuat sebagai antisipasi pembajakan atau klaim pihak tertentu atas Karya Budaya Bali yang adi luhung.

“Semua hasil karya budaya Bali akan mendapat perlindungan, termasuk lawar sebagai kuliner khas Bali,” ucapnya, seraya mengurai dimasa lalu Bali punya banyak pengalaman pahit karena klaim pihak luar terhadap karya seni, budaya tradisi Bali.

Koster mencontohkan, kasus tari pendet yang sempat diklaim negara tetangga, desain kerajinan perak yang diklaim sebagai milik pengusaha asing hingga kasus peniruan atau pemalsuan desain wastra Bali.

“Saya banyak mendengar dan mencermati betapa kekayaan intelektual komunal tradisional Bali, kekayaan intelektual industri dan hak cipta yang mengandung nilai filosofis, kearifan lokal dan keluhuran sering diklaim kepemilikannya untuk tujuan komersial dan kepentingan lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengaku sangat prihatin karena hal itu menunjukkan masih kurangnya peran Pemerintah Daerah dalam nindihin (melindungi) hasil karya budaya Bali.

Ditegaskan, hal-hal penting yang diatur dalam Pergub yang dirancangnya itu, yakni, Pemerintah Provinsi Bali memastikan segera menginventarisasi dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali yang bersifat kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum, meliputi karya individu, kelompok, lembaga, dan komunal.

“Ini upaya kita memberi perlindungan, setiap karya budaya Bali yang tidak dan/atau belum diketahui penciptanya atau kepemilikannya dinyatakan menjadi milik pemerintah daerah,”tandasnya. (ibu/tio)