KARANGASEM, Balifactualnews.com – Proyek strategis smelter Nasional di wilayah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang rencananya akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada pertengahan tahun 2024, sepertinya akan terhambat. Itu terjadi karena pasokan material yang bersumber dari material galian C di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, tidak bisa dikirim maksimal, karena pihak KSOP Padangbai tidak mengeluarkan izin berlayar kapal tongkang untuk mengangkut material galian C milik Perseroan Terbatas (PT) Pasir Toya Anyar Kubu (PTAK)
Rencananya, material berupa agregat akan dikirim pada tanggal 29 September 2023, tapi akibat KSOP Padangbai tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) membuat ribuan kubik material agregat milik PT PTAK dibongkar dan batal dikirim ke proyek strategis smelter Nasional tersebut.
Direktur IV PT PTAK, I Made Arnawa, sangat menyayangkan sikap ceroboh Muhammad Mustajib, selaku Kepala KSOP Padangbai. Pasalnya tindakkan yang dilakukan itu melebihi dari kewenangan yang dimiliki. “Tindakan Abuse of Power yang dia lakukan membuat perusahaan kami mengalami kerugian yang cukup besar. Kerugian tidak sebatas materiil, tapi kami juga mengalami kerugian non materiil yang justru berdampak pada kepercayaan konsumen,” kata Arnawa, ditemui disela-sela pembongkaran ribuan kubik material agregat dari kapal tongkang di Dermaga Tersus PT PTAK, Jumat (6/10/2023).
Kepala KSOP Padangbai Muhammad Mustajib, dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, berdalih bahwa pihaknya tidak bisa mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar, karena IUP OP PT PTAK masa berlakunya habis. Pernyataan Mustajib tersebut dinilai tidak selaras dengan izin bersandar dan izin olah gerak dan izin muat yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) dikeluarkan KSOP Padangbai tertanggal 28 September 2023 dan 2 Oktober 2023..
“Seharusnya sejak awal KSOP Padangbai tidak mengeluarkan izin bersandar dan izin olah gerak sehingga tidak dilakukan pemuatan. Kami seperti sengaja di jebak. Kami tidak tinggal diam atas semua perlakuan ini,” ketus Arnawa.
Arnawa mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat izin berlayar dua kapal tongkang sejak 1 Oktober 2023, namun hingga kini belum mendapatkan balasan. Pihaknya hanya mendapat jawaban secara lisan dari staf KSOP melalui telepon. Dalam percakapan dengan Arnawa, staf KSOP Padangbai, mengatakan, bahwa izin pelayaran tidak bisa dikeluarkan karena IUP OP PT PTAK masa berlakunya habis.
Arnawa menilai, tindakan KSOP Padangbai telah melampaui kewenangannya. Pasalnya, terkait perizinan IUP OP perusahaannya bukan menjadi kewenangan dari KSOP.
“KSOP Padangbai sudah melakukan kewenangan diluar batas. Soal pelanggaran perda maupun pelanggaran hukum kewenangannya ada pada pihak Sat Pol PP dan Kepolisian dan bukan menjadi kewenangan KSOP,” pungkas Arnawa. (tio/bfn)