KARANGASEM—Beberapa lahan di Karangasem, dimasukkan dalam zona jalur hijau. Hal itu dinilai sangat merugikan, karena sebagai tujuan wisata dunia sejauh ini kabupaten ujung timur Bali itu hanya sebagai objek pesinggahan saja, sedangkan yang diuntungkan Badung dan Denpasar.
Terhadap keingginan menjadikan beberapa lahan stratgis di Karangasem sebagai kawasan jalur hijau, Bupati Karangasem, I Gede Dana dengan tegas menolaknya.
“Saya akan tolak dan tidak mau menandatanganinya, karena pemanfaatan lahan Karangasem sebagai jalur hijau sangat merugikan perekonomian Karangasem,” ucap Gede Dana saat ditemui balifactualnews.com usai menghadiri pelepasan siswa Klas XI SMPN 2 Amlapura, Rabu (15/6/2022)
Penolakan yang dilakukan Gede Dana itu bukan tanpa dasar. Selain karena sudah banyak lahan di Karangasem digunakan sebagai jalur hijau, juga wilayah yang dipimpinnya sudah memiliki Perda RTRW sebagai landasan untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkwalitas.
Gede Dana, mengatakan, pemanfaatkan beberapa lahan di Karangasem sebagai jalur hijau, rencananya akan digulirkan Kamis (16/4/2022) hari ini. Tapi, orang nomor satu di Bumi Lahar asal Desa Datah itu dengan tegas menyatakan menolak karena dinilai sangat tidak adil.
“Dalam hal pariwisata, kami tidak mau dirugikan dari keinginan pemanfaatan lahan untuk dijadikan zona jalur hijau. Ini jelas sangat tidak adil. Di daerah lain boleh bangun hotel, tapi Karangasem yang miliki banyak lahan strategis malah dijadikan jalur hijau. Saya akan menolak, karena ini sangat merugikan masyarakat,” tegasnya. (tio/bfn)













