________________________________________________________________________________
DENPASAR – Pemilik lebih dari 5000 pil ekstasi dan hampir sekilo sabu Nyoman Indranata (38) harus meringkuk di balik jeruji besi selama 12 tahun. Hakim pimpinan Nyoman Ginarsa, SH. MH di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (19/6/19) menjatuhkan hukuman untuk Indranata selama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 milyar subsider 4 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dan mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” ketok Palu hakim di ruang Candra.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar, ini menyatakan langsung menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Pada dakwaan disebutkan, penangkapan terdakwa tidaklah sendiri, berawal dari penangkapan terdakwa Nur M Choirul (dalam berkas terpisah) pemilik 5.428 pil ekstasi dan 966 gram sabu. Dari pengakuan Choirul, bahwa ada 3000 pil ekstasi diserahkan kepada terdakwa Indranata.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, di hari yang sama pada 1 Januari 2019 sekitar pukul 04.30 Wita terdakwa diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sutomo Gang VIII, Nomor 8, Lingkungan Gerenceng, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.













