Main Paksa Setubuhi Wanita, Pria Kupang Diadili

banner 120x600
Terdakwa Brandy Adrian da Silva

 

 

 

DENPASAR—Mau bercumbu dengan wanita boleh-boleh saja, asalkan  hubungan yang dilakukan didasari suka-sama suka. Tapi kenyataan ini tidak dilakukan Brandy Adrian da Silva  (24). Dalam melampiaskan hasratnya, pria asal Kupang itu malah main paksa yang disertai ancaman.

Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan kepada Bulan (bukan nama sebenarnya), yang juga asal Kupang. Akibat ulahnya itu, Brandy dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di meja persidangan PN Denpasar, Rabu (27/2/2019)

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sri Wahyuni SH, JPU Peggi E.Bawengan SH, mengurai semua perbuatan terdakwa. Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan, Bulan yang jebolan sarjana ekonomi dan bekerja di bagian keuangan salah satu perusahaan besar di Badung dipaksa terdakwa melayani nafsu bejatnya hingga berpindah kamar, pada 31 Oktober 2018, lalu sekitar pukul 02.00 Wita.

Terdakwa melakukan itu  diawali dengan mengacungkan gunting pada leher korban di tempat kos Pondok Satria belakang RS.Siloam Kuta di kamar 203 dan 212.

“Saat melakukan aksinya, terdakwa yang kena pengaruh alkohol langsung menggedor pintu kamar korban di 212,” terang Jaksa.

Dalam surat dakwaan Jaksa, juga disebutkan antara korban dan terdakwa, serta kekasih dari terdakwa tinggal dalam lingkungan satu kos di Pondok Satria, Kuta. Korban yang tidak mengira apa yang akan dialaminya, saat itu terpaksa membukakan pintu kamar saat digedor oleh terdakwa.

“Begitu masuk kamar, terdakwa bergegas mengunci pintu dan mengajak bicara korban duduk di kasur sambil mengacungkan gunting,” ungkap Jaksa.

Usai mengacungkan gunting, terdakwa memaksa korban untuk membuka seluruh pakaian yang dikenakannya. Korban yang awalnya sempat menolak, terpaksa mengiyakan lantaran terdakwa mengacungkan gunting di leher korban sambil mengancam.

Dalam keadaan tak berbusana, korban dipaksa melakukan oral untuk kemudian disuruh terlentang di kasur. Korban hanya bisa pasrah saat terdakwa menindih korban dan tetap diacungkan gunting.

“Perbuatan terdakwa ini  melanggar pasal 285 KUHP,  dapat diancam penjara maksimal 12 tahun,” tegas JPU.  (ibu)