MDA Karangasem Berharap Pencabutan Penetapan Tersangka Pecalang Besakih

mda-karangasem-berharap-pencabutan-penetapan-tersangka-pecalang-besakih
MDA Karangasem Berharap Pencabutan Penetapan Tersangka Pecalang Besakih

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem menyatakan keprihatinan mendalam atas penetapan status tersangka terhadap salah satu pecalang di Desa Adat Besakih yakni I Nengah Wartawan, yang menjadi korban penganiayaan saat bertugas pada Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih beberapa waktu lalu.

Baca juga : Viral Pecalang Besakih Ditersangkakan, Polisi Sebut Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Bendesa Madya MDA Karangasem, I Nengah Suarya dalam unggahan video singkatnya di media sosial mempertanyakan status tersangka I Nengah Wartawan, Padahal yang bersangkutan sudah jelas-jelas menjadi korban penganiayaan yang dilakukan bersama-sama oleh IG LR dan dua orang putranya dimana ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

MDA Karangasem berharap agar aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan aspek sosial, kultural, dan adat dalam menangani kasus ini. Ditekankan pula pentingnya pendekatan restoratif yang mengedepankan dialog dan musyawarah, agar tidak menimbulkan ketegangan antara sistem hukum negara dan tatanan adat yang hidup di masyarakat Bali.

“Kami segera akan bertemu Bapak Kapolres untuk mencari titik terang terhadap kisruh penetapan salah seorang pecalang Besakih yang menjadi korban penganiayaan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap status tersangka tersebut bisa dicabut, karena pecalang tersebut dalam menjalankan tugasnya,” harap Suarya.

Baca juga : Puan Desak Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terjebak Perang India-Pakistan

Sementara itu, dalam keterangan resminya, Polres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menegaskan bahwa penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang pecalang Desa Adat Besakih telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam rilis tertulisnya yang disampaikan melalui Wa grup, Kapolres, menyampaikan bahwa pihaknya tidak berpihak kepada siapapun dan hanya berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Polres Karangasem berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas AKBP Joseph Edward Purba.

Baca juga : Sidang Komite Eksekutif ke-53 PUIC di Jakarta, Parlemen OKI Dukung Kemerdekaan Palestina

Dijelaskan, peristiwa itu pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.47 WITA di kawasan Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Saat itu, pelapor dan keluarganya usai melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih dan hendak keluar melalui jalur masuk. Pecalang yang bertugas menegur dan menyarankan agar keluar melalui jalur yang semestinya. Teguran tersebut menimbulkan adu argumen yang berujung pada dugaan saling melakukan kekerasan fisik. Situasi tersebut berujung tindakan saling lapor.

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satreskrim Polres Karangasem, telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Hasil penyidikan, kami menemukan bukti yang terang tentang adanya tindak pidana penganiayaan ringan, yakni keterangan saksi-saksi, rekaman video dan hasil visum. Berdasarkan hal tersebut, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka.” ujar Kapolres.

Kapolres juga menanggapi isu liar yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa tersebut. “Kami tegaskan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Informasi yang menyebutkan keterlibatan anak anggota kepolisian adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegasnya.

MDA Karangasem berharap agar aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan aspek sosial, kultural, dan adat dalam menangani kasus ini. Ditekankan pula pentingnya pendekatan restoratif yang mengedepankan dialog dan musyawarah. (tio/bfn)