Daerah  

Mencuri di10 TKP, Buruh Bangunan Diciduk Polsek Mendoyo

Tersangka Swastika (baju kuning)  diamankan di Polsek Mendoyo, Jembrana, dan barang bukti kejahatannya. (foto: Diah Putri)

JEMBRANA, Balifctualnews.com– Polsek Mendoyo bergerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian  hingga memunculkan keresahan warga yang ada di wilayahnya.  Dari penyelidikan yang dilakukan,  Unit Reskrim Polsek Mendoyo berhasil mengungkap  kasus tersebut dan langsung menangkap pelakunya, Jumat (3/7/20).

Pelaku tak lain bernama Gede Swastika alias Tikok (40). Buruh bangunan asal Pohsanten ini ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatannya berupa 11 tabung gas isian 3 kg, satu ekor burung Jalak Kebo, serta sepeda motor.

“Pelaku duda anak satu, sebelumnya dia bekerja sebagai buruh bangunan  di wilayah Kabupaten Gianyar. Tapi, semenjak wabah corona dia berhenti bekerja dan kembali  pulang ke Mendoyo,” ucap  Kapolsek Mendoyo, Kompol Made Karsa, kepada wartawan , pagi tadi.

Dijelaskan, kasus pencurian ini diketahui berawal dari korban Ni Gusti Ayu Ketut Supadmi, yang juga asal Pohsanten, Kamis (2/7/20) lalu.  Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan  barang dirumahnya Rabu (1/7) dini hari lalu. Dari sini polisi langsung melakukan penelurusan. Beruntung aksi pelaku terekam  kamera CCTV milik korban.   Melihat ciri-ciri fisik dalam rekaman kamera pengintai itu, petugas  lantas mencokok pelaku di rumahnya.

Selain mencuri dirumah korban pelapor,   lanjut Kapolsek, dari hasil penyidikan  yang dilakukan petugas, pelaku  mengaku sudah mencuri di 9 TKP dan semua kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Mendoyo. “Perbuatan  tersangka  jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal, 7 tahun,” tegas Kapolsek.

Dipihak lain,  tersangka Swastika, mengaku nekat melakukan aksi pencurian itu, karena  tidak memiliki pekerjaan akibat imbas virus Corona. “Pekerjaan sebagai buruh bangunan sudah tidak ada. Saya mencuri  hanya untuk makan dan dan beli rokok,” kilahnya. (put/tio/bfn)