Utama  

Mendagri Dukung Polisikan Akun Penyebar Video Hoax Server KPU

Tjahyo Kumolo

________________________________________________________________________________

JAKARTA-Video hoax yang menyebutkan server milik Kimisi Pemilihan Umum (KPU) telah diatur untuk memenangkan pasangan calon tertentu pada 17 April 2019, mendapat tanggapan dari pejabat tinggi negara dan mendukung langkah KPU dengan cepat mengadukan video hoax itu ke aparat.

Dukungan tersebut datang dari Mendagri, Tjahjo Kumolo. Menurutnya, berita itu sangat tidak masuk akal dan pihaknya mendukung penuh langkah KPU untuk secepat-cepatnya melaporkan akun video penyebar hoax itu ke pihak kepolisian.

“Saya dukung langkah KPU yang telah berani mengambil langkah cepat untuk melaporkan video tersebut kepada pihak yang berwajib. Fitnah sekecil apapun dilaporkan ke aparat penegak hukum sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas Tjahjo Kumolo seperti dilansir PODIUMNEWS.com, usai menghadiri pengukuhan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2019-2020 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2019).

Tjahjo meyakini tidak akan ada celah kecurangan atau memenangkan dan menguntungkan pihak manapun dengan pengawasan yang sedemikian ketat dan diatur oleh Undang-Undang.

“Sekarang permainan fitnah dan hoax sudah sudah tidak zamannya lagi, karena seluruh penyelenggara Pemilu diatur oleh Undang-Undang. Mereka (penyelenggara) diawasi semua pihak. Mulai dari elemen masyarakat, partai politik dan Tim Sukses. Jadi kami yakin, penyelenggara Pemilu itu melaksanakan tugas sesuai aturan,” terang Tjahjo.

Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, sebelumnya dengan tegas membantah informasi tersebut, ia menjelaskan proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan bertingkat dari tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemilih kecamatan (PPK), dilanjutkan ke Kabupaten/Kota, ke KPU Provinsi hingga berakhir ke KPU RI.

Hasil scan Form C1 plano yang selanjutnya diunggah di website KPU, dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS.

“Tidak ada server KPU yang di luar negeri, semua di dalam negeri. Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui dahulu oleh publik termasuk saksi, pengawas TPS, warga pemilih, pemantau, media dan pihak lainnya dan semua pihak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C1-Plano,” tegas Hasyim. (pdn/tio)