Utama  

Menipu, Caleg Gerindra Ditahan Polda Bali

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR—Caleg DPR dari Partai gerindra, A.A Alit Wira putra akhirnya ditahan Ditreskrimum Polda Bali dalam kasus penipuan pengurusan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa, Bali, yang merugikan korban Sutrisno Lukito Disastro, mencapai Rp16 miliar lebih.

“Setelah tersangka kami periksa, kami langsung tahan di Rutan Polda Bali agar tidak melarikan diri,” kata Direktur Reskrimum Polda, Kombes Pol Andi Fairan di Polda Bali, Kamis (11/4/2019)sore tadi.

Ia menuturkan, tersangka yang juga sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali itu sempat dilayangkan surat pemanggilan pada 9 April 2019, namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan Polda Bali. Kemudian, pada 10 April 2019, tersangka lantas mengirim surat untuk dilakukan penundaan pemanggilan hingga 18 April 2019.


Baca : Ketua Kadin Bali Sebut Putu Sandos, Anak Mangku Pastika Kecipratan 8 Milyar


Saat dimonitor jajaran Polda Bali, tersangka justru ketahuan pada 8 April 2019 ada indikasi tersangka melarikan diri. Pihaknya melihat permohonan pemanggilan tersangka ini ditunda karena tidak wajar.

“Jadi kemarin (10/4) kami langsung membuat surat penangkapan, karena kami khawatir tersangka melarikan diri,” ujarnya.

Andi menegaskan, penetapan Alit Wiraputra menjadi tersangka sudah dikeluarkan Polda Bali pada Jumat (6/4) lalu dan juga telah mengeluarkan daftar cekal untuk tersangka agar tidak bepergian ke luar Bali.

Sementara itu, tersangka Alit Wiraputra membantah dirinya pergi ke Jakarta untuk melarikan diri keluar negeri. “Kalau saya melarikan diri, tidak mungkin saya ada disini,” ujar Alit.

Pihaknya berdalih, pergi ke Jakarta karena ada urusan bisnis, jadi tidak benar dirinya melarikan diri dalam kasus ini, karena pihaknya akan dijadwal dilakukan pemeriksaannya pada 18 April 2019. (rus/tio)