Utama  

Mimih! Jaksa Ayu Rai Tuntut Ringan Anak Ketua DPRD Klungkung

________________________________________________________________________________


DENPASAR-Tanda-tanda penanganan kasus sabu-sabu dengan terdakwa I Putu Sweta Aprilia alias Tu Antik (24), terlihat jelas sejak awal kasus ini digelar. Selain mendapat perlakuan khusus, agenda persidangan anak Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, itu juga dipercepat. Bayangkan baru seminggu dihadapkan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum Gusti Ayu Nyoman Rai, langsung mengeluarkan surat tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/4/2019) siang tadi.

Alih alih mengeluarkan tuntutan berat dan sedang, dihadapan majelis hakim dengan ketua Bambang Eka Putra SH.MH, malah mentutnya dengan hukuman ringan satu tahun penjara.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Rai menyatakan, terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dalam tuntutannya tak ada pertimbangan yang jelas disampaikan Jaksa Rai terhadap tuntutan ringan yang dikeluarkan itu.

Seperti terungkap di persidangan, anak Ketua Dewan Klungkung itu diadili atas kepemilikan sabu berat 0,28 gram. Selama persidangan pria tambun ini berani tampil sendirian, tanpa didampingi Penasehat Hukum. Terdakwa ditangkap pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 WITA di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan. (ibu/tio)