KARANGASEM,Balifactualnews.com—Haerujen (50), warga Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, melaporkan Wayan Sudiadnyana (27), warga Lingkungan Juuk Manis, Kelurahan Karangasem ke Polres Karangasem, Jumat (16/9/2022).
Dalam laporannya, Haerujen, menyebutkan, satu unit mobil Toyota Avansa warna abu-abu DK 1611 SE miliknya digelapkan oleh terlapor. Ceritanya, Senin 15 Agustus 2022, Sudiadnyana datang ketempat penyewaan mobil miliknya yang berlokasi di Prima Futsal, jalan Sudirman, Amlapura, yang diterima salah seroang karyawan rental mobil bernama Safirah.
Dihadapan Safirah, Sudiadnyana mengatakan, mau menyewa mobil majikannya selama enam hari. Permintaan terlapor itu langsung disampaikan kepada Haerujen dan memberikan terlapor menyewa mobil tersebut dengan harga Rp 1.750.000. “Dia datang sendirian, tapi mobil yang disewa baru di bayar lima ratus ribu rupiah,” ungkap Haerujen kepada petugas SPKT yang berjaga saat itu.
Haerujen melaporkan kasus penggelapan itu, karena terlapor tidak mengembalikan mobil miliknya melewati batas waktu yang sudah disepakati dan berlanjut sampai sekarang. Dikatakan, Karyawan rental mobilnya sempat menanyakan kepada terlapor, dan terlapor berjanji akan mengembalikan mobil yang disewanya. Tapi selang beberapa menit terlapor kembali menghubungi karyawan rental melalui chat WA.
Dalam chettingannya, terlapor mengatakan belum bisa mengembalikan mobil sewaan itu, karena masih dibawa temannya atas nama I Nengah Sedana Yoga, asal Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem. Penasaran, karyawan rental mobil milik Haerujen itu lantas mengontak Sedana Yoga, dalam komunikasinya melalui sambungan telpon, Yoga berjanji akan mengembalikan mobil Avansa yang disewa Sudiadnyana itu, Selasa 27 Agustus 2022.
Tapi Sedana Yoga ingkar janji, mobil Avansa milik korban tidak jadi dikembalikan. Curiga esok harinya, Minggu (28/8/2022), Haerujen lantas mengecek mobilnya ke rumah Sedana Yoga di Banjar Linggasana, Desa Buana Giri, Bebandem. Sayangnya mobil yang dicari tidak ditemukan.
Saat ditanya, Sedana Yoga berkilah, bahwa mobil Avansa milik korban masih disewa untuk dibawa ke Lombok oleh keluarganya. “Dia berjanji akan mengembalikan mobil tersebut, Rabu (31/8/2022), tapi sampai saat ini mobil saya belum dikembalikan. Akibat kejadian itu saya mengalami kerugian sebesar Rp130 juta,” papar Haerujen kepada petugas.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setiyanto, belum bisa dikonfirmasi berkaitan dengan laporan penggelapan mobil tersebut. Dihubungi melalui handpone selulernya tidak aktif. (tio/bfn)













