Utama  

Nasib Merta Dana Setelah Disidang DKPP (2 habis)

banner 120x600

________________________________________________________________________________

*Terancam Dipecat Setelah Rekaman Suaranya Minta Uang Bocor ke Bawaslu Bali


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem, sedikit terusik dengan ulah salah satu anggotanya yang mencoba melakukan pemerasan di tengah pengawasan ketat dan garangnya penindakan yang dilakukan selama ini. Kini kasus etik yang menimpa I Nyoman Merta Dana terus menggelinding. Sikap plin-plan dalam persidangan DKPP pekan lalu, semakin mengancam keanggotaannya di Bawaslu Karangasem. Begini ceritanya.

________________________

Empat bulan lalu, tepatnya Jumat 18 Januari 2019, menjadi mimpi buruk bagi I Nyoman Merta Dana. Berharap bisa mendapatkan fulus dari oknum ASN yang melakukan pelanggaran pemilu atas kasus yang ditanganinya, malah buntung yang dia dapatkan.

Sebagai Kordiv Penindakan dan Pelanggaran di Bawaslu Karangasem, Merta Dana saat itu memiliki kewenangan mengusut tuntas kasus atas pelanggaran yang dilakukan I Dumpyung seorang ASN yang bekerja di Lingkungan Pemkab Karangasem.



Kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan Dumpyung, sudah final dan Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri melalui Sekda Karangasem I Gede Adnya Mulyadi juga sudah mengeluarkan sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat bagi Dumpyung.

Tapi tak disangka, kasus yang diluar terlihat sepele, kini makin melebar dan mengarah pada pelanggaran etik yang dilakukan Merta Dana. Bawaslu Karangasem tersentak dengan kasus itu, setelah mendapat pengaduan dari Panwascam Karangasem terkait pemerasan yang dilakukan salah satu komisionernya.


Baca :


Pengaduan Panwascam Karangasem yang dilengkapi bukti rekaman itu langsung disikapi Bawaslu Karangasem dengan menggelar rapat. Hasil rapat diputuskan untuk meminta petunjuk dalam penanganan kasus itu ke Bawaslu Bali.

Telisik kali telisik, rekaman Merta Dana meminta uang kepada I Dumpyung yang berdurasi selama 2 menit itu sangat jelas ingin meminta uang kepada I Dumpyung.
Bukan hanya itu, dalam percakapannya, Merta Dana mengaku mempunyai kewenangan untuk membatalkan kasus itu, asal I Dumpyung secepatnya memberikan pulus 2 juta sesuai dengan janjinya semula.


“Dek… (panggilan untung I Dumpyung Red), Saya yang punya kewenangan, kalau sudah saya akan batalkan melaporkan kasus ini ke Menpan-RB,” ucap Mertadana dalam percakapannya melalui sambungan telepon seluler.

Sebelumnya, Merta Dana menuduh, bahwa kasus ini sampai ke meja Bawaslu Bali tak terlepas dari laporan dari teman-temannya di Bawaslu Karangasem. Bahkan dia menuding, Ketua Bawaslu Putu Suastrawan dan Kordiv Hukum I Kadek Jingga yang melaporkannya ke pimpinannya diatas.

“Putu dan kadek yang melaporkan semua ini kepada Ibu Ketua. Semestinya persoalan ini masih bisa dibicarakan dan tidak terlalu buru-buru melaporkannya ke atasan,” ucapnya. (paramitha)