Utama  

Nolkan Konflik Bugbug, Prajuru Desa Adat dan Perwakilan Krama Teken Kesepakatan

Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna bersama Wakil Bupati I Wayan Arthadipa menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan Prajuru Desa Adat Bubug dengan perewakilan krama dalam mediasi yang dilaksanakan di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Sabtu (16/4/2022)

KARANGASEM, Balifactualnews.com— Prajuru Desa Adat Bugbug  bersama perwakilan krama Bubug bersepakat untuk mengenolkan konflik yang belakangan  terjadi di desa  tua itu.   Kesekatan itu tercipta  dalam mediasi yang digelar Forkopimda di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Sabtu (16/4/2022).

Mediasi  yang dipimpin Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna berlangsung cukup alot.  Selain Kapolres,  mediasi juga dihadiri Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, Dandim 1623  Karangasem, Lekol Inf Sutikno SM, Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa, Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra SH, dan Plt MDA Karangasem  Putu Arianta.

Kendati berlangsung alot, mediasi  antara  Prajuru Desa Adat Bubug  dengan perwakilan krama Bugbug berjalan tertib dengan tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Dari pihak prajuru, hadir langsung Kelian Desa Adat Bubug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana ST, didampingi  prajuru adat lainnya,  seperti I Wayan Merta Spd.MPd, I Nengah Sirnu, I Gede Ngurah SH, Nengah Yasa Adi Susanto SH.MH, dan I Nyoman Putu  Astawa.

Sedangkan dari perwakilan krama yang hadir, yakni  I Putu Harta, Komang Ari Sumartawan SH, I Nengah Suwendra dan I Gede Ardana.

Ada tujuh poin yang menjadi kesepatan bersama untuk menghentikan terjadinya komplik dalam menjaga kondusifitas masyarakat di Desa Bugbug.  Tujuh poin kesepatan  bermeterai 10.000 itu langsung diteken  usai mediasi, disaksikan langsung Forkopimda.

Tujuh poin kesepatan  bersama itu, diantaranya,  kedua pihak bersepakat untuk tidak  melakukan pengerahan massa, kecuali Paruman sebagaimana diatur dalam  Perda Nomor 4 Tahun 2019, Pergub  Nomor 4  Tahun 2020 dan Awig-awig Desa Adat Bugbug dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Prajuru Desa Adat Bugbug dengan perwakilan krama Bugbug, juga bersepakat untuk tidak menggunakan Media Sosial (Medsos)  yang bersifat provokatif, ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah  dan menebar acaman  terkait permasalahan adat di Desa Adat Bugbug.

Terkait kasus adat, kedua pihak  tidak ada pelaporan ke Kepolisian dan aparat penegak hukum. Semaksimal mungkin  masalah adat bisa diselesaikan secara musyawarah di Desa Adat.  Apabila kesepakatan tidak dipatuhi  dan terjadi pelanggaran hukum pidana, semua pihak  akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dalam kesepakatan bersama itu, kedua belah pihak juga bersepakat untuk menjaga  Desa Adat Bugbug tetap kondusif.

Menyangkut Awig Desa Bugbug dalam Palet 2: Prajuru/Dulun Desa Pawos 15, Prajuru Desa Adat Bugbug  bersama perwakilan krama juga bersepakat  untuk mengkonsultasikannya kepada ahli Hukum Adat dan ahli Bahasa Daerah Bali yang difasilitasi MDA Kabupaten Karangasem. Kedua belah pihak juga menyepakati dan dan mematuhi berita acara kesepakatan bersama dan tidak membuat  hal-hal yang dapat mengganggu Kamtibmas.

Terakhir, kedua belah pihak bersepakat mematuhi kesepatan itu  sampai adanya Keputusan yang  bersifat final dan mengikat yang dikeluarkan  MDA Provinsi Bali. (tio/bfn)