Utama  

Pacar Pukul Ibu Kandung, Gadis Ini Malah Membela di Pengadilan

________________________________________________________________________________


DENPASAR—Mabuk cinta jangan sampai kebangetan. Jika tidak akan berulah seperti wanita satu ini. Sudah jelas sang pacar berbuat salah melakukan tindakan kekerasan kepada ibu kandung, malah dibela di pengadilan.

Tindakkan tak patut dicontoh ini dilakukan Ni Putu Ni Putu Eka Putri (21). Dia tidak terima kekasihnya Rizki Fahmi (21), asal Desa Yeh Sumbul, Mendoyo di Jembrana, disalahkan dalam kasus kekerasan yang menghatarkannya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/4/2019).

Majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Wadsara SH.MH, kaget dengan keterangan Putri, yang justru menyalahkan ibu kandungnya dalam kasus tersebut. Dalam kesaksiannya, Putri mengatakan, sang pacar naik pitam memukul ibu kandungnya hingga pingsan, disebabkan kesalahan ibunya sendiri.

“Ya wajar aja pacar saya marah pak hakim. Ibu saya itu cerewet sekali,” ucap Putri memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim. Mendengar kesaksian tersebut, Dewa Budi Wadsara, langsung menghardiknya.

“Selama saya memimpin jalannya persidangan, belum pernah saya mendengar ada kesaksian seorang anak menjelek-jelekkan ibu kandungnya ini dan itu. Ini sangat aneh, kamu tau bagaimana rasanya melahirkan. Pernah punya anak apa tidak kamu,” hardik hakim.

Dalam sidang dakwaan kali ini, Jaksa Agus Adnyana SH langsung mengadirkan saksi anak kandung dan suami korban. Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini terjadi pada Jumat 21 Desember 2018 pukul 08.30 Wita, di PT. Wika Sinar Baliso di Jalan Imam Bonjol desa Pemecutan Kelod.

Saat itu korban Korban Ni Putu Santi (56) datang dan memarahi terdakwa yang bekerja sebagai Cleaning Service di perusahan tempatnya bekerja. Setelah sempat cekcok, terdakwa langsung kalap mendorong ibu dari kekasihnya ini. Tidak hanya itu, calon ibu mertua terdakwa itu langsung di pukul dengan kepalan tangan kanan.

“Korban di pukul sampai terjatuh. Hasil visum ada luka memar pada bagian pelipis kanan,” sebut Jaksa.

Penganiayaan yang dilakukan terdakwa ini dibuktikan dengan hasil Visum Et nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/21/2019 diperiksa oleh dr. Hanky, S.P, F,M. Bioethies di RSUP Sanglah tertanggal 20 Januari 2019.

Atas perbuatannya, Jaksa menjerat terdakwa ini bersalah melakukan tindak penganiayaan dan diancam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (ibu/tio)