________________________________________________________________________________
DENPASAR – Berawal dari informasi Polisi adanya pengguna narkoba dengam ciri-ciri yang disebutkan. Petugas langsung menuju lokasi tempat kos di Jalan Nusa Indah No.19 kamar nomor 6 Banjar Abian Kapas Kelod, Desa Sumerta Denpasar Timur. Polisi yang semula akan menggrebek tempat kos dari wanita bernama Okta Satriani (31) justru mendapati Bayu Dita Dwiyana (33) yang saat itu akan masuk kamar.
Polisi pun langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan badan. Awalnya petugas mengira, terdakwa Bayu adalah seorang pria hingga langsung mengecek badan terdakwa. Namun setelah melihat identitas terdakwa diketahui berjenis kelami wanita. Terdakwa Bayu mengakui membawa satu paket sabu dan berencana akan menggunakan bersama kekasihnya (pasangam sejenis) yang tidak lain adalah Okta. Polisi pun kembali melakukan penggledahan di kamar kos dan ditemuka dua paket klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga sabu.













