DENPASAR, Balifactualnews.com Masih ingat kasus penemuan mayat wanita cantik di sebuah penginapan di Wilayah Denpasar, yang sempat viral dan kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (14/11/19).
Bagus Putu Wijaya alias Gustu (25) didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa pembunuh dari wanita cantik berinisial Ni Putu YW yang berprofesi seles mobil dibilangan Wilayah Denpasar. Sidang yang digelar di ruang sidang Kartika dengan majelis hakim diketuai Heriyanti, SH. MH oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, SH mendakwa terdakwa asal Desa Sinabun, Buleleng ini dengan 2 Pasal.
Pada dakwaan ke satu, terdakwa yang berprofesi sebagai pria bayaran untuk teman kencan, ini diduga melanggar Pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban). Diuraikan Jaksa Oka, terdakwa yang tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, No.2 bekerja dibagian pembelian mobil dan sedang mencari sales di aplikasi Mechat.
Dari sinilah perkenalan awal terjadi antara terdakwa dengan korban yang saat itu mengaku sebagai sales Mitsubishi. Hingga keduanya sering berkomunikasi hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli Mobil Mitsubishi Expander secara credit.
Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka di saksi Budiarka dan memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta. Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.
Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendari mobil Zuzuki Ertiga Nopol DK 1988 HA. Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selember cek tersebut. Dalam perjalanan dalam satu mobil, terdakwa mencoba merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya.
“Dalam rayuan tersebut terdakwa menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu,” beber Jaksa Oka di persidangan. Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.
Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, mereka kemudian menginap di kamar No.8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. Ternyata terdakwa usai berkencan tidaklah mampu membuat korban puas yang sudah membayar mahal jasa terdakwa sekali kencan.
“Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata “Aku belum puas tapi kamu sudah keluar” namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi,” kata Jaksa Oka.
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal. “Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu, korban kemudian menarik jaket terdakwa dan kembali menampar pipi terdakwa sambil berkata, “Rugi saya membelikan HP buat kamu saya nggak puas sama kamu,” kemudian korban membalikan badan untuk mengambil tas di atas meja,” ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar ini.














