KARANGASEM, Balifactualnews.com – Berbagai jenis rokok tanpa label cukai beredar luas di wilayah Kabupaten Karangasem. Kondisi ini jelas sangat merugikan pendapatan negara. Kendati peredaran sangat marak, namun aparat penegak hukum (APH) setempat masih bergeming.
Informasi yang dihimpun, menyebutkan, beberapa jenis rokok tanpa label cukai kebanyakan beredar di toko atau warung – warung yang ada di pedesaan. Rokok – rokok tersebut, cukup banyak diminati karena harganya relatif lebih murah ketimbang rokok bercukai.
“Harganya jauh lebih murah dibandingkan yang bercukai. Rasanya juga tak jauh beda. Sayang ketersediannya sangat terbatas,” kata Gede Tawan, seorang warga asal Selat yang ketagihan membeli rokok tanpa cukai tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana berdalih belum bisa melakukan penertiban karena minimnya laporan terkait terkait peredaran rokok tanpa cukai tersebut di wilayahnya.
Mantan Camat Kubu dan Kabag Organisasi Pemkab Karangasem itu berharap, agar masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal tersebut bisa melapor atau menyampaikan kepada Satpol PP Karangasem.
“Kalau sudah ada laporan kami sudah pasti bergerak dan berkoordinasi dengan pihak bea cukai untuk melakukan penindakan,”kata Artha Sedana.
Sebelumnya, lanjut Artha Sedana, pihaknya sudah sempat melakukan penertiban dengan melakukan pengawasan ke warung dan tempat penjualan. Sayang pengawasan yang dilakukan pihaknya belum menemukan ada pemilik warung dan toko yang menjual rokok tanpa cukai tersebut. (tio/bfn)
