Utama  

Permudah Pelayanan Mencari Keadilan, Kajati Bali Lucurkan RJ Griya Adhyaksa di Karangasem

Kajati Bali Ade Tajudin Sutiawarman saat melakukan pemotongan pita dan pemukulan gong, tanda dibukanya Restorative Justice Griya Adhyaksa di Kabupaten Karangasem, Kamis (12/5/2022).

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan mencari keadilan, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade Tajudin Sutiawarman SH, MH, meresmikan sekaligus meluncurkan rumah restorative justice (RJ) Griya Adhyaksa Kabupaten Karangasem, Kamis (12/5/2022) di Gedung DPRD Karangasem.

Bupati Karangasem I Gede Dana dan Ketua DPRD I Wayan Suastika. Kapolres Karangasem AKBP Rico AA Taruna dan Dandim 1623 Karangasem Lekol Inf Sutikno SM, serta Forkopimda lainnya, yng hadir dalam acara tersebutmenyampaikan, kehadiran rumah restorative justice tersebut, masyarakat akan semakin melek terhadap peresoalan hukum yang ada di Karangasem.

“Kami sangat berterimakasih, rumah restorative justice sudah diluncurkan di Karangasem. Dan kami sangat mendukung terhadap penegakan hukum restorative justice yang diluncurkan pihak kejaksaan,” ucap Gede Dana.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Aji Kalbu Pribadi SH.MH, dalam sambutannya, berharap keberadaan Griya Adhyaksi sebagai temmpat untuk mencari keadilan hukum bisa dirasakan manfaatnya uleh masyarakat Karangasem.

“Kami juga sudah mencangkan desa-desa Griya Adhyaksa sebagai representasi pilar penegakan hukum di Karangasem,” jelas Aji Kalbu Pribadi.

Dihadap Kajati Bali, Aji Kalbu juga menyampaiakan pi9haknya juga sudah membentuk agen-agen adhyaksa untuk  restoratif justice. Agen-agen ini merepresentatifkan pembekalan dini mengenai budaya penegakan hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan memberikan kepastian hukum.

Sebagai wujud pembentukan karakter, kata Aji Kalbu, agen-agen muda adhyaksa diharapkan bisa menjadi menjadi role model yang baik pada lingkungan sekitarnya,” harapnya .

“Kami pilih kawasan gedung DPRD Karangasem sebagai rumah restorative justice karena bersifat independen dan menjadi rumah yang bisa dijadikan tempat untuk menyalurkan aspirasi oleh masyarakat,” ungkapnya seraya menambahkan,  diresemikannya rumah restorative justice di Karangasem, semakin melengkapi rumah restorative justice yang sebelumnya sudah diresmikan Kajati.

“Saat ini sudah ada enam rumah restoratif justice dan Karangasem menjadi yang keenam setalah Tabananan dan Klungkung,” ungkap Kajati Bali Ade Tajudin Sutiawarman SH, MH ditemui usai meremikian Griya Adhyaksa sebagai rumah restorative justice di salah satu ruangan gedung Dewan Karangasem.

Kajati juga menyampaikan terimakasih kepada Bupati Karangasem I Gede Dana dan Ketua DPRD I Wayan Suastika yang sudah mendukung pelaksanaan prrogram restorative justice tersebut.

“Saat ini, praktik semua institusi penegakan hukum di Indonesia baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengadopsi prinsip keadilan restorative sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan suatu perkara pidana,” kata Kajati seraya menambahkan, bahwa kebijakan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restorative Justice), telah menjadi harapan baru masyarakat untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum yang selama ini terpendam.

“Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut dapat diupayakan untuk dihentikan dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidaklebihdari 5 (lima) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barangbukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000. Pemulihan Rasa damai dan harmoni dalam masyarakat tidakakandapat diwujudkan penegak hukum tanpa melibatkan masyarakat dan para pihak yang terkait. Pemulihan rasa damai dan harmoni merupakan tujuan tertinggi yang harus dicapai dalam penegakan hukum. Tanpa ada rasa damai dan tanpa harmoniter pulihkan maka keadilan hanya menjadisimbol penegakan hukum saja,” pungkas Kajati Ade. (ger/bfn).