Petani Arak Tradisional Karangasem Resah, Produksi Arak Permentasi Gula Tebu Bak Jamur di Musim Hujan

Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Banyaknya produksi arak permentasi gula tebu belakangan ini di Karangasem bagai jamur di musim hujan. Keadaan tersebut membuat resah para petani arak tradisional khususnya di Kecamatan Sidemen Karangasem. Pasalnya dari produksi arak permentasi gula tebu ini, bisa memproduksi arak bisa lebih cepat juga lebih murah, karena bahan bakunya yang mudah di dapat. Dan para petani arak tradisional tersebut kalah bersaing dalam harga.

Atas dasar tersebut, Dewan Karangasem mendesak Pemerintah lebih serius melindungi para Petani Arak Tradisional itu. Sejak Pergup 01 Tahun 2020, tentang tata kelola minuman fermentasi atau destilasi minuman khas tradional Bali, itu diterbitkan, arak dari permentasi gula tebu itu telah menyerbu Karangasem yang terkenal sebagai Kabupaten produksi Arak tradisional.

Kondisi yang membuat para petani arak tradisional semakin sulit dalam memasarkan araknya, membuat DPRD Karangasem bersikap. Pergup 01 Tahun 2021 itu diterbitkan untuk melindungi petani arak tradisional dan bukan melegalkan arak permentasi berbahan gula tebu yang dinilai berisiko terhadap kesehatan.

Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika menegaskan, Pemerintah yang mengetahui permasalahan ini seharusnya lebih serius dalam memberikan perlindungan terhadap petani arak tradisional. Implementasi Pergup Bali 01 tentang tata kelola destilasi minuman khas tadisional Bali juga sudah sangat jelas. Selain mengatur tata kelola minuman khas tradisional Bali, juga memberikan perlindungan kepada petani arak tradisional.

“Kami menerima  banyak keluhan dari petani arak tradisional, terhadap maraknya peredaran arak permentasi berbahan gula tebu yang menyerbu produksi arak tradisonal di Sidemen. Kalau dibiarkan, produksi arak tradisional akan semakin tergeser, baik dari segi pemasaran maupun legalitas terhadap produksi arak yang dikeluarkan,” beber Suastika.

Ditambahkan Politisi dari PDI Perjuangan ini, Pergup 01 tahun 2020 tersebut, sudah sangat jelas mengatur tentang tata kelola arak tradisional Bali dan bukan arak permentasi gula yang diproduksi mesin. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi  pemerintah Kabupaten Karangasem, untuk memberikan perlindungan kepada petani arak tradisional, sebagai kearifan lokal yang dijalankan secara turun temurun dan sudah menjadi brand tersendiri bagi Kabupaten karangasem.

“Dengan menjamurnya arak permentasi gula tebu ini, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada petani arak tradisional. Mereka membuatnya sangat alamiah, tidak tersentuh teknolgi dan prosesnya juga lama,” imbuh Suastika pada Selasa 18 Mei 2021. (*ger/bfn)