KARANGASEM, Balifactualnews.com—Wajib pajak di Karangasem belum semuanya taat membayar pajak. Ini terlihat dari tingginya piutang pajak yang ada.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Karangasem, mencatat, hingga tahun ini (2023) tunggakan pajak yang harus ditagih dari wajib pajak sebesar Rp72.933.430.282,04. Dari jumlah ini sudah termasuk hasil penagihan piutang pajak tahun 2022 sebesar sebesar Rp 9.168.640.634,08.
Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika, dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/3/2023), menjelaskan, tunggakan pajak sebesar itu merupakan piutang wajib pajak yang belum ditagih pada tahun sebelumnya.
Dia merinci tunggakan para wajib pajak hingga 30 Desember 2022, yakni tunggakan pajak hotel sebesar Rp638. 968.352,04, pajak restoran Rp488.743.118,00, pajak hiburan Rp 185.447.096,66, tunggakan pajak reklame sebesar Rp85.889.261,00, pajak air tanah Rp.132.580.703,67, dan tunggakan pajak bumi dan bangunan sebesar Rp575.255.856,00.
“Bekerjasama dengan Kejari Karangasem, kami terus bergerak melakukan penagihan piutang pajak dari wajib pajak. Kerjasama ini sudah kami jalin setahun lalu, progresnya sangat bagus,” kata Ardika.
Penagihan piutang pajak kepada wajib pajak, kata Ardika diawali dengan pengiriman STPD kepada wajib pajak. Sedangkan wajib pajak yang belum menyampaikan SPTD langsung diberikan teguran.
“Tiga kali surat teguran tidak diindahkan, baru kami libatkan APH (Kejari Karangasem) untuk membantu melakukan penagihan,” pungkasnya. (tio/bfn)