PN Amlapura Tolak Gugatan Desa Adat Karangasem

banner 120x600

*JPN Kejari Karangasem Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Sebesar  65 Miliar

Suasana sidang gugatan Desa Adat Karangasem atas tiga aset milik Pemkab Karangasem di PN Amlapura beberapa waktu lalu.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Gugatan Desa Adat Karangasem terhadap 3 aset milik Pemkab Karangasem, yakni  Gedung UKM Centre, Pasar Amlapura Barat  dan  Pasar Amlapura Timur dengan  obyek nilai sebesar Rp 69 miliar, rontok. Itu terjadi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura,   mengeluarkan putusan, menolak segala permohonan tergugat   dalam sidang Ecort, yang berlangsung Rabu 18 Agustus 2021.

Dikonfirmasi Kamis 19 Agustus 2021, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Suryalaksana, mengatakan, penolakan atas gugatan yang diajukan Desa Adat Karangasem melalui kuasa hukum I Wayan Bagiartha dkk, itu tidak bisa diterima. Dalilnya, bahwa PN Amlapura tidak memiliki kewenangan dalam  menangani gugatan tersebut.

“Gugatan Desa Adat Karangasem atas kemilikan 3 aset Pemkab Karangasem tidak bisa kita  terima, karena  kami (PN Amlapura) tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara ini,” ucap  Cokorda Suryalaksana.

Ditempat terpisah, Kejari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH.MH, sangat mengapresiasi putusan yang dikeluarkan PN Karangasem tersebut, terlebih  sebagai kuasa hukum Pemkab Karangasem, putusan tersebut telah memenangkan  sengketa perdata yang ditangani, sekaligus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 69 miliar.

“Mewakili Pemerintah Daerah, Bupati telah memberikan surat kuasa kepada Kasi Datun bersama JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejari Karangasem dalam  menghadapi gugatan ini.  Dalam perjalanan persidangan majelis hakim menolak semua gugatan penggugat sesuai dengan dalil-dalil yang kita ajukan  pada persidangan sebelumnya,” terang Aji Kalbu, seraya menambahkan, bahwa putusan yang dikeluarkan PN Amlapura itu  dilakukan setelah tahapan  mediasi  dinyatakan gagal.

“Amar putusannya N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard), dan semua gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkas Aji Kalbu Pribadi. (tio/bfn)