PN Denpasar Disorot Miring, Buntut Vonis Ringan Pelaku Pembunuhan

Terdakwa Pengeroyokan yang divonis ringan PN Denpasar

 

KARANGASEM- Pengadilan Negeri Denpasar mendapat sorotan miring dari publik. Pemicunya, lembaga pemutus segala pelanggaran hukum itu memvonis ringan terhadap dua pelaku pembunuhan yang masuk ke meja peradilan.

Kasus pengeroyokan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan, misalnya.  Korban dari aksi kekerasan itu seorang warga NTT bernama Umbu Wedo Gaung Lahallo. Dia tewas setelah dikeroyok lima orang berbadan kekar.

Kasus pembunuhan warga NTT yang ditangani Kejari Denpasar itu boleh dikatakan sepele. Hanya gara-gara motor yang dikendarai korban menyenggol salah seorang dari terdakwa.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadarma Diputra SH menjerat para terdakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Anehnya, saat pembacaan tuntutan dari JPU. Ke lima terdakwa masing-masing Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung (23), I Gede Jessie Antara alias Dede (25), I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes (23), I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor (26) dan I Putu Yogi Saputra (21), hanya dituntut selama 8 bulan penjara.

Atas tuntutan super ringan ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Ariningsih SH.MH, sebanding dengan apa yang diajukan JPU yaitu mengganjar para pembunuh ini hukuman selama 8 bulan penjara dipotong empat bulan selama proses hukum.

Putusan ini dinilai sebagai kado kasih sayang lantaran diketok palu tepat pada hari Valentine 14 Februari, lalu.

Terkait hal ini, jaksa Ida Bagus Putu Swadarma Diputra dan Putu Gede Sudiarta selaku JPU perkara ini didampingi Kasipidum Arief Wirawan, Kasi Intel dan Humas Agus Sastrawan dari Kejari Denpasar,  membeberkan beberapa alasan JPU menuntut para terdakwa selama 8 bulan.

Dijelaskan, bahwa tuntutan delapan bulan itu sesuai fakta persidangan dan sudah ada pernyataan perjanjian perdamaian antara keluarga korban dengan pihak terdakwa.

“Dan di persidangan, keluarga terdakwa tidak ada menuntut apa-apa. Terdakwa juga menyantuni korban, mulai dari biaya pengobatan, biaya pengiriman jenazah, hingga penguburan yang nilainya Rp 60 juta,”tandas Agus Sastrawan, saat itu.

Selanjutnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bapak dan Anak terhadap seorang sopir traktor yang mengakibatkan korban I Wayan Winarta tewas.

Adalah terdakwa ( bapak dan anak ) I Made Rai Arta dan putranya I Kadek Yoga Adi Antara yang dijerat dengan pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Oleh JPU Nyoman Triarta Kurniawan,S.H dari Kejari Badung menuntut hukuman hanya 3 tahun penjara.

Menariknya, putusan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Pharta Bhargawa,S.H.,M.H menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan Jaksa Kurniawan hanya menyatakan pikir-pikir.

Tentu sikap dari Jaksa Kejari Badung itu membuat gerah pihak keluarga korban. Pihak keluarga korban meminta Jaksa agar melakukan Banding mengingat vonis hakim setengah dari tuntutan jaksa.

Menyikapi ini, Kasipidum Kejari Badung Rahmady Seno Lumakso,S.H saat dikonfirmasi justru mengaku bahwa wartawan ini salah sambung. “Maaf pak salah sambung,” demikian isi pesan singkatnya.

Anehnya dikonfirmasi tetap di nomor yang sama oleh salah seorang rekan wartawan, pihaknya hanya menjelaskan singkat bahwa perkara ini pada Senin nanti (4/3) baru ada kejelasan apakah dilakukan banding atau tetap pada putusan hakim.

Sementara itu Kajari Badung, Sunarko SH. MH ,saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pernyataan tidak dilakukan banding oleh Jaksa yang bisa menjelaskan adalah pihak Kasipidum.

“Langsung aja mas ke Kasipidum yang bisa menjelaskan,” singkat Sunarko.

Dari kasus pembunuhan yang masih menjalani proses persidangan masih satu kasus lagi yaitu pembunuhan juru parkir yang sempat viral video penusukannya di medsos. Adalah terdakwa I Wayan Siki (51) terhadap korban yang juga rekan seprofesinya, I Ketut Pasek Mas (47). (ibu)