Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan
________________________________________________________________________________
DENPASAR – Dit Reskrimum Polda Bali tetap melanjutkan penyelidikan keterlibatan putra eks Gubernur Bali, I Putu Pasek Sandoz Prawirottama, atas laporan aliran dana pengurusan izin reklamasi Pelabuhan Benoa oleh tersangka Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra (44). Selain sandoz, Polda Bali juga masih menyelidiki dua rekannya, yakni Candra Wijaya, dan Made Jayantara atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penadahan.
“Kami masih menunggu kelengkapan berkas laporan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Wiraputra,” kata Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan di Mapolda Bali.
Menurutnya pihak pengadu dalam hal ini pihak Alit masih meminta waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti kesepakatan kerjasama antara mereka. Dan Dit Reskrimum masih menunggu data tersebut. Setelah itu, pihaknya akan mencari saksi lainnya di luar ketiga terlapor. Lalu akan menklarifikasi terhadap terlapor.
“Udah, melakukan pemeriksaan terhadap Agung Alit ya. Apa saja yang menjadi dasar dia mengadukan Sandoz, Candra dan Jayantara sebagai terlapor penipuan dan penggelapan. Sudah dia sampaikan seperti itu. Sekarang ini kami meminta kepada pengadu apakah ada bukti-bukti kesepakatan diantara mereka,” tuturnya.
Andi Fairan pun menyampaikan bahwa bukti transfer uang pun telah dikantonginya. Namun apakah aliran dana tersebut sebagai bukti kerja sama atau sebagai jasa, inilah yang masih diselidiki.
Baca :
- Gunung Agung Meletus Dini Hari Tadi, Beberapa Wilayah di Karangasem Terdampak Hujan Abu
- Dinilai Inkonstitusional Sulinggih Mengajak Masyarakat Tolak Ajakan People Power
Sementara itu berkas kasus Alit sendiri sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan alias sudah P21 sejak minggu lalu. Sehingga Selasa depan akan dilakukan Tahap Dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Sebelumnya pengacara Gusti Randa selaku kuasa hukum dari Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Melaporkan, Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Candra Wijaya, dan Made Jayantara atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penadahan. Dengan bukti lapor dalam bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat) dengan nomor 108/4/2019 tertanggal 29 April 2019.













