Utama  

Polda Bali Tahan Dua Rekan Sudikerta Kasus TPPU

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR–Ditreskrimsus Polda Bali menahan dua rekan I Ketut Sudikerta, mantan wakil Gubernur Bali yakni I Wayan Wakil dan A.A Ngurah Agung terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 150 miliar yang dilaporkan Alim Markus selaku Pemilik PT. Maspion Group Surabaya.

“Ya kedua tersangka dilakukan penahanan terhitung 10 April 2019, Pukul 18.00 WITA hingga 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja di Denpasar, rabu (10/4/2019).

Penahanan kedua tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan dengan didukung bukti pemulaan yang cukup untuk menahan rekan Sudikerta ini.

Untuk hasil pemeriksaan I Wayan Wakil, mengaku telah menyerahkan SHM Nomor 5048 yang diduga palsu kepada tersangka I Ketut Sudikerta.

“Tersangka Wayan Wakil juga mengaku menerima aliran dana Rp 8 milyar dari PT. Pecatu Bangun Gemilang (hasil penjualan tanah),” ujarnya.


BACA : Ketua Kadin Bali Ditangkap di Jakarta, Terkait Kasus Penipuan


Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan I Wayan Wakil menerima uang Rp 19 milyar dari A.A Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut dan diakui tersangka uang tersebut merupakan bagian untuk orang tuanya (I Made Rame).

“Tersangka I Wayan Wakil juga ikut menandatangani kerja sama pembangunan hotel di atas lahan tersebut dan mengaku memiliki saham 45 persen dari kerja sama itu,” ujar Henky.

Sedangkan hasil pemeriksaan tersangka A.A Ngurah Agung, bahwa mengaku menerima uang Rp 26 milyar dari tersangka I Ketut Sudikerta.

Tersangka Ngurah Agung dalam pemeriksaan juga melakukan pelepasan terhadap hak SHM Nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus (korban) selaku Pemilik PT. Maspion Group Surabaya.

“Tersangka ini juga mengaku menyerahkan uang Rp 19 milyar kepada Wayan Wakil dari bagian yang diterima tersangka Rp 26 milyar yang diterima tersangka dari Sudikerta,” ujarnya. (rus/tio)