Polda Bali Tangkap Empat Warga Bulgaria Kasus Ilegal Akses


DENPASAR – Polda Bali berhasil mengungkap kasus illegal akses berkat adanya kerjasama dengan pihak Bank yang dibackup oleh satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap empat pelaku berkewarganegaraan Bulgaria.

Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho di Denpasar, Senin (9/9/2019) mengatakan, keempat pelaku itu yakni Stoyanob Georgi Ivanov berusia (43), Filip Aleksandro (45), Boycho Angelov (41) dan Stoyan Vladimirov (37) yang ditangkap pada 2 September 2019 lalu, setelah pihak Bank mencurigai beberapa orang asing yang diduga melakukan ilegal akses pada beberapa mesin ATM yang berada di Wilayah Ubud, Gianyar dan Sanur, Denpasar.


“Sebelum ditangkap pada 28 Agustus 2019 tim Subdit Siber melakukan pengecekan pada sistem Bank dan menemukan beberapa aksesoris ATM yang rusak sehingga dilakukan pengecekan CCTV. Terlihat rekaman CCTV orang berkewarganegaraan asing membongkar dan memasang alat pada lampu mesin ATM Bank dan orang asing ini menggunakan kartu ATM yang bukan peruntukannya atau kartu lain yang menyerupai ATM,” kata Yuliar didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I G.A. Yuli Ratnawati.


Baca : KPA : Jangan Biarkan Duel Clurit Ala Gladiator Gunung Putri Bogor Terulang Lagi


Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Yuliar, personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap tempat tinggal WNA yang dicurigai diwilayah Sanur Denpasar Selatan. Setelah ditemukan tempat tinggal ketiga WNA tersebut langsung dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa kartu serupa ATM yang setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Bank ternyata memuat data berupa nomor kartu yang berbeda atau tidak sesuai dengan data nomor kartu yang tertera di kartu.

“Dimana kartu-kartu tersebut pernah digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi illegal di beberapa mesin ATM Bank di wilayah Denpasar dan sekitarnya,” ucapnya yang didampingi juga Kasubdit 5 Dutreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, S.I.K., M.I.K.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap keempat warga Negara asing tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil investigasi para pelaku mengaku tidak saling kenal, namun demikian penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada keterkaitan diantara mereka,” katanya.

Terhadap perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.

Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku yakni 1 HP merk OPPO, Passport milik tersangka, 4 Hidden Kamera, 1 buah router, Kartu Debit/kredit palsu 20 buah, Bungkus kartu flash BCA tanpa kartu 690 buah, Uang Rupiah Rp54 juta, Uang 5.285 euro, uang 223 ringgit, 20 Dollar Amerika, Mesin hitung uang 1 buah, Laptop 1 buah, 8 buah HP, 1 Mobil Avanza, 1 unit Motor N-Max, 3 buah Helm. (rus/ger)