Polda Bali Ungkap 67 Kasus Kejahatan Operasi Sikat Agung

________________________________________________________________________________

DENPASAR—Jajaran Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap 67 kasus kejahatan curanmor, curat dan curas selama Operasi Sikat Agung, terhitung 27 Maret hingga 11 April 2019.

“Untuk kasus Curat 53 kasus dengan jumlah tersangka 56 orang, kasus Curanmor 14 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang dan tiga kasus curas dengan lima orang tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda, Kombes Pol Andi Fairan di Polda Bali, Jumat (12/4/2019) pagi.

Tujan operasi sikat ini dalam rangka cipta kondisi saat masa tenang jelang pencoblosan dan pemilihan umum sehingga diharapkan saat pelaksanaannya nanti bisa berjalan aman, damai dan tenteram sesuai keinginan bersama.

“Penangkapan tersangka dalam operasi sikat ini berhasil dilakukan jajaran Polda, Polresta dan Polres se-Bali yang berhasil diungkap selama 16 hari,” ujarnya.

Untuk barang bukti kasus kejahatan keseluruhan sudah diamankan yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan yang ada dimasing-masing Polres.

“Dari 74 tersangka yang ditangkap, ada tiga tersangka yang kami lumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat ditangkap,” ujar Andi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Aryawan menambahkan, selama operasi pekat jajarannya telah menangkap 16 orang kasus tindak pidana curat, curas dan curanmor.

“Dari 16 orang tersangka ini diantaranya tujuh pelaku curat, tiga pelaku curas dan enam pelaku curanmor yang kami amankan dalam operasi sikat ini,” ujar Kasat.

Ia menerangkan, dalam operasi itu juga berhasil mengungkap apa yang menjadi pekerjaan rumah anggota terkait kejadian pencurian dengan kekerasan. (rus/tio)