DENPASAR—Pasangan kumpul kebo, Muh. Abdul Muntolib (24) dan kekasihnya Riska Anastasya (30) diringkus Polisi Polsek Denpasar Selatan, setelah keduanya diketahui mengedarkan dua 28 paket sabu-sabu di Jalan Pulau Moyo, Desa Pemogan, berhasil diringkus jajaran Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar.
Pasangan “terlarang” yang dibekuk pada petengahan Maret lalu itu, bukan hanya dua paket sabu sabu dengan berat 25,65 gram brutto. Dari tangan pelaku polisi juga mendapati sepuluh butir pil ekstasi dengan berat 4,34 gram brutto.
“Penangkapan ini atas hasil kerjasama dengan Tim CTOC Polda Bali,” kata Kapolsek Denpasar Selatan, Polda Bali, Kompol I Nyoman Wirajaya, Senin (1/4/2019) siang tadi.
Penangkapan keduanya, bermula dari informasi masyarakat yang memang pasangan kumpul kebo itu, telah menjadi target operasi kepolisian, karena masyarakat di Wilayah Pemogan, sering melihat dua orang dengan gelagat mencurigakan.
Selanjutnya anggota melakukan pengintaian selama satu minggu dan kedua pasangan sejoli ini ditangkap pada 13 Maret 2019, di TKP Jalan Pulau Misol, Pukul 21.00 WITA.
Anggota kepolisian yang sejak lama sudah memetakan wilayah rawan peredaran narkoba di Denpasar Selatan seperti di Jalan Sesetan, Jalan Batanta, Jalan Pulau Misol Pemogan dan Desa Pedungan menjadi zona merah itu, karena kawasan tersebut banyak kos yang ditempati para pekerja dunia malam atau klub malam.
“Mengingat motor yang dikendarai kedua pelaku ini telah diketahui anggota karena terlihat mondar mandiri untuk menempel barang. Dari sana anggota kami berhasil mengungkap keduanya,” kata Wirajaya.
Saat dilakukan penggeledahan di Jalan Pulau Moyo, Desa Pemogan, petugas menemukan kedua sejoli ini sedang menaruh paket sabu-sabu di bawah pot bunga.
Wirajaya menuturkan, kedua tersangka yang sehari-hari menjadi pedagang lalapan ini, mengaku mendapat barang haram dan diperintahkan untuk mengedarkan oleh temannya bernama Agus yang saat ini DPO.
Kedua tersangka ini telah menjadi kurir sejak satu tahun silam dan mendapat upah masing-masing Rp50 ribu per paket sekali tempel.
“Satu hari rata-rata pelaku bisa tiga kali menempel sabu-sabu sesuai perintah Agus untuk dikirimkan ke sejumlah pelanggan,” ujarnya. (rus/tio)