Polresta Denpasar Gagalkan 728,66 gram Sabu Jaringan Banyuwangi

banner 120x600

________________________________________________________________________________




DENPASAR
— Satres Narkoba Polresta Denpasar, bersama Satgas CTOX Polda Bali, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu mencapai 728,66 gram. Barang haram itu dibawa empat tersangka jaringan Banyuwangi.

Empat jaringan Banyuwangi itu, yakni Indra (31), Nanda (40), Arya (33) dan Fendy (32) yang merupakan satu komplotan jaringan asal Banyuwangi yang telah empat bulan berada di Bali. “Mereka adalah komplotan asal Banyuwangi,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Denpasar, Kamis (2/5/2019).

Dari hasil interogasi petugas, keempat orang tersangka ini bekerja menjadi kurir narkoba dan diperintahkan untuk mengambil barang haram itu dari seseorang yang saat ini masih diselidiki jajaran Polresta Denpasar.

Berdasarkan keterangan empat tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Ruddi, mereka mengaku empat bulan di Bali telah mengedarkan sabu-sabu di Wilayah Denpasar dan Badung dengan mendapat upah masing-masing Rp 50.000 sekali tempel.

“Keempat tersangka ini memang sering mengedarkan narkoba di Bali sejak Januari 2019, dimana pengakuan tersangka telah memasuk sabu-sabu ke Bali mencapai 1 kg. Namun telah dijual oleh mereka-mereka ini mencapai 270 gram lebih,” katanya.



Dari hasil 728,66 sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas, Polresta Denpasar telah menyelamatkan 5.000 jiwa generasi muda dan masyarakat di Pulau Dewata. Keempat tersangka yang diamankan di Denpasar ini mengaku menjual barang haram itu karena masalah ekonomi.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rus/tio)